Gibran Kembali Dorong RUU Perampasan Aset

5 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Gibran, koruptor tidak cukup hanya dipenjara, tetapi juga harus dimiskinkan dengan mengembalikan seluruh aset hasil kejahatan kepada negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran melalui unggahan ulang video di akun Instagram pribadinya, Sabtu (25/7/2026). Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa video itu pertama kali dipublikasikan pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026 di tengah menguatnya pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," kata Gibran.

Gibran menyoroti masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013–2022, ia menyebut potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun.

Sementara itu, berdasarkan data penanganan perkara Kejaksaan pada 2024, potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun. Namun, aset yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 triliun.

"Lebih dari 90 persen aset hasil korupsi menguap begitu saja dan tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya," ujar Gibran.

Menurut dia, kondisi tersebut diperburuk oleh semakin canggihnya modus kejahatan yang bersifat terorganisasi, lintas negara, serta memanfaatkan teknologi modern untuk menyembunyikan aset dan melakukan pencucian uang.

Karena itu, Gibran menilai kehadiran RUU Perampasan Aset menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya pemulihan aset negara. Ia menjelaskan, negara harus memiliki kewenangan merampas aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana.

"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," tegasnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |