Gubernur Minta Gaji PNS Daerah Dibayar Pusat, Menkeu: Nggak Bisa

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, usulan agar gaji pegawai negeri sipil (PNS) daerah dibayar pemerintah pusat belum bisa dipenuhi. Hal itu karena perlu mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional.

"Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat) ya pasti saya nggak bisa," kata Purbaya seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Dia menyampaikan jawaban itu ketika awak media mengkonfirmasi usulan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di daerah. Mahyeldi ingin pusat menggaji PNS Pemprov Sumbar usai bertemu Menkeu Purbaya membahas pemotongan TKD dan DBH Tahun 2026 di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Mahyeldi, pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat. Sehingga, ia berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat fokus menjalankan pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional.

Purbaya menyebut, permintaan tersebut sebagai hal yang wajar. Namun, semuanya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara di tengah tantangan ekonomi.

"Belum kita khususkan, kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa," ujarnya.

Apalagi, sambung dia, perekonomian nasional pada sembilan bulan pertama tahun ini menunjukkan tren perlambatan. Hal itu ditandai dengan fluktuasi pertumbuhan yang cenderung menurun sehingga kebijakan belanja harus diatur secara hati-hati.

Menurut Purbaya, saat ini belum memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah tanpa meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Purbaya menegaskan, Kemenkeu tetap menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara agar ruang kebijakan pemerintah tetap terkendali dan tidak membebani perekonomian nasional.

"Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan," kata Purbya

Pertemuan yang berlangsung terbatas di kantor Kemenkeu dihadiri sejumlah kepala daerah lainnya. Di antaranya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan sejumlah kepala daerah lainnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |