Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
PERMOHONAN gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menentukan nasib penyelidikan bila putusannya dikabulkan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, apabila hakim mengabulkan gugatan tersebut, tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan aset secara otomatis batal demi hukum. Ia pun menyatakan jika hal itu terjadi maka penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam mengusut kasus tersebut.
"Ya tentu saja jika Sprindik satu dibatalkan maka bisa dilakukan dengan Sprindik baru," kata Abdul Fickar dalam keterangannya pada Kamis (20/8).
Menurutnya, jika Febrie memenangkan gugatan praperadilan tersebut dan penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup, maka aset tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti.
"Jika ada bukti pendukung yang cukup bahwa maka aset itu sebagai alat bukti" ujarnya.
Sebelumnya, pihak eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menyebut adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan.
"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," kata Febri usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/8).
Ia mengatakan bahwa kelima aspek tersebut yaitu terkait dengan penetapan tersangka TPPU tanpa predicate crime yang jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU di satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Kemudian, adanya proses penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara lanjutan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," kata dia.
Untuk itu, Febri mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan sejumlah ahli dalam persidangan berikutnya untuk menguji dugaan pelanggaran tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati Hakim tunggal praperadilan yang memimpin sidang.
"Sangat kami hargai dan sekaligus kami berharap praperadilan ini memang menghasilkan sebuah proses hukum yang baik untuk semua," ujarnya.
(P-4)


















































