Guru untuk Indonesia: Momentum Menata Ulang Tata Kelola Guru Nasional

6 days ago 16
 Momentum Menata Ulang Tata Kelola Guru Nasional (MI/Seno)

KEPUTUSAN pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 Agustus 2026 mengenai penataan status kepegawaian guru patut kita baca lebih jauh daripada sekadar perubahan administratif. Kesepahaman untuk mengubah status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat membuka momentum penting untuk memikirkan kembali arsitektur tata kelola guru Indonesia. Gagasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti terkait dengan akselerasi restrukturisasi tata kelola guru akhirnya menemukan titik terang, setelah menemukan fakta ketimpangan sebaran guru di seluruh Indonesia.

Pertanyaannya bukan semata-mata siapa yang mengangkat guru, siapa yang membayar gajinya, atau di tingkat pemerintahan mana administrasi kepegawaiannya dikelola? Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana negara memastikan setiap anak Indonesia, di mana pun ia tinggal, memperoleh guru yang cukup, kompeten, profesional, dan sejahtera? Pertanyaan itulah yang seharusnya menjadi titik berangkat dalam menata kembali tata kelola guru nasional.

PARADOKS TATA KELOLA GURU

Desentralisasi pendidikan telah memberikan ruang yang besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola pendidikan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayahnya. Peran tersebut tetap penting dan harus terus diperkuat. Namun, setelah lebih dari dua dekade desentralisasi, kita juga perlu secara jernih melihat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan, terutama dalam pengelolaan guru. Salah satu yang paling nyata ialah distribusi.

Data Kemendikdasmen menunjukkan sebuah paradoks. Hingga Desember 2024, satuan pendidikan masih mengalami kekurangan sekitar 374.154 guru. Namun, pada saat yang sama terdapat kelebihan 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN yang tersebar pada bidang dan wilayah tertentu. Angka tersebut menyampaikan pesan penting: persoalan guru Indonesia bukan hanya persoalan jumlah. Kita menghadapi persoalan ketidaksesuaian antara ketersediaan guru dan kebutuhan berdasarkan lokasi, jenjang, mata pelajaran, dan satuan pendidikan. Kita bisa mengalami kekurangan dan kelebihan guru pada saat yang bersamaan. Itulah tantangan tata kelola yang perlu kita selesaikan.

Ketika pengelolaan kepegawaian guru sangat terikat pada batas administrasi pemerintah daerah, redistribusi antardaerah tidak selalu mudah dilakukan. Padahal, kebutuhan guru tidak mengenal batas kabupaten, kota, ataupun provinsi. Seorang anak yang tinggal di pulau terluar memiliki hak yang sama atas guru berkualitas dengan anak yang bersekolah di pusat kota.

Ketika seorang guru bekerja di daerah, sesungguhnya guru itu mengabdi untuk Indonesia. Oleh karena itu, kita perlu memperbarui cara pandang terhadap guru. Guru memang bekerja di sebuah sekolah. Guru hidup dan mengabdi di suatu desa, kabupaten, kota, atau provinsi. Namun, mandat profesi guru melampaui batas-batas administratif tersebut. Guru bekerja di daerah, tetapi mengabdi untuk Indonesia. Guru ialah sumber daya manusia strategis nasional karena di tangan merekalah kualitas generasi Indonesia masa depan dibentuk.

Dalam perspektif tersebut, penataan tata kelola guru tidak seharusnya dibaca sebagai pertarungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tidak pula sebagai penilaian bahwa daerah tidak mampu mengelola guru. Yang diperlukan ialah menemukan arsitektur tata kelola yang memungkinkan pusat dan daerah bekerja lebih efektif untuk tujuan yang sama: menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua.

HANYA MEMINDAHKAN PAYROLL

Perubahan atas status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat membawa konsekuensi yang sangat besar. Pemerintah dan DPR menyampaikan bahwa pembiayaan akan bersumber dari APBN, sementara pengelolaan formasi, mutasi, promosi, dan aspek kepegawaian lainnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Namun, perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada pemindahan administrasi dan sumber pembayaran gaji. Jangan sampai kita hanya memindahkan payroll dari daerah ke pusat, tetapi persoalan tata kelola guru tetap sama.

Momentum itu justru harus menjadi pintu masuk untuk membangun sistem tata kelola guru nasional yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Bangsa kita membutuhkan sistem yang menghubungkan antara perencanaan kebutuhan guru, rekrutmen, penempatan, redistribusi, pengembangan kompetensi, sertifikasi, penilaian kinerja, pengembangan karier, promosi, perlindungan, dan kesejahteraan guru. Fondasi utamanya ialah data.

Kita harus mampu mengetahui secara presisi bukan hanya berapa jumlah guru Indonesia, melainkan juga guru apa yang dibutuhkan, dengan kompetensi apa, untuk mata pelajaran apa, di sekolah mana dan untuk proyeksi kebutuhan berapa tahun ke depan. Dengan demikian, kebijakan guru dapat bergerak dari pendekatan administratif menuju pendekatan berbasis kebutuhan nyata layanan pendidikan.

PEMERATAAN GURU ADALAH KEADILAN PENDIDIKAN

Restrukturisasi tata kelola juga memberikan peluang untuk memperkuat redistribusi guru secara nasional. Namun, redistribusi memang tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai memindahkan guru dari daerah yang kelebihan ke daerah yang kekurangan. Guru bukan sebatas angka dalam tabel karena guru mempunyai keluarga, perjalanan karier, kebutuhan pengembangan profesional, serta kondisi sosial yang harus diperhatikan. Karena itu, agenda redistribusi guru tentu harus disertai sistem insentif dan penghargaan yang adil.

Guru yang bersedia mengabdi di daerah khusus, wilayah kepulauan, perbatasan, atau daerah dengan tingkat kesulitan tinggi harus mendapatkan afirmasi yang sepadan, baik dalam kesejahteraan maupun pengembangan karier. Kita perlu menciptakan suatu sistem dengan pengabdian pada wilayah yang paling membutuhkan justru menjadi pengalaman profesional yang dihargai. Prinsipnya sederhana: tempat seorang anak dilahirkan tidak boleh menentukan kualitas guru yang ia peroleh. Itulah esensi pemerataan pendidikan.

Di sisi lain, bicara guru bukan hanya distribusi, melainkan juga profesionalisme. Dengan demikian, agenda penataan guru juga tidak boleh berhenti pada pertanyaan tentang di mana guru ditempatkan. Pertanyaan berikutnya ialah bagaimana negara menjamin profesionalismenya? Pada 2026 masih terdapat 237.446 guru yang belum besertifikat pendidik. Dalam hal itu, pemerintah terus mempercepat penuntasan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru. Itu menunjukkan tantangan tata kelola guru setidaknya memiliki dua dimensi sekaligus, yakni aspek pemerataan kuantitas dan pemerataan kualitas.

Rasanya tidak cukup memastikan dalam sebuah sekolah memiliki guru. Negara juga harus memastikan guru tersebut memperoleh kesempatan untuk dapat terus belajar, meningkatkan kompetensi, mendapatkan pengakuan profesional, dan memiliki jalur karier yang jelas. Karena itu, restrukturisasi tata kelola guru dapat menjadi momentum membangun prinsip satu profesi, satu standar profesional, dan sistem karier secara nasional.

Guru dengan kompetensi dan kinerja yang baik seharusnya memiliki kesempatan berkembang tanpa terhambat sekat administratif. Mobilitas guru bahkan dapat dirancang sebagai bagian dari pengembangan profesional. Pengalaman mengajar di berbagai karakteristik wilayah dapat menjadi salah satu sumber pembentukan calon kepala sekolah, pengawas, dan pemimpin pendidikan masa depan.

SENTRALISASI KEPEGAWAIAN BUKAN SENTRALISASI PENDIDIKAN

Namun, kita harus berhati-hati terhadap satu kesalahpahaman. Sentralisasi tata kelola kepegawaian guru tidak harus berarti sentralisasi seluruh penyelenggaraan pendidikan. Indonesia terlalu besar, terlalu beragam, dan memiliki kondisi geografis serta sosial budaya yang terlalu kompleks untuk dikelola seluruhnya dari Jakarta. Pemerintah daerah tetap merupakan aktor utama pendidikan. Daerah memahami kondisi sekolah, kebutuhan masyarakat, karakteristik peserta didik, tantangan geografis, dan potensi lokal jauh lebih dekat.

Karena itu, yang perlu dibangun bukanlah relasi pusat-daerah yang saling mengambil kewenangan, melainkan pembagian peran yang lebih jelas dan saling memperkuat. Pemerintah pusat dapat mengambil tanggung jawab lebih besar dalam perencanaan nasional tenaga guru, status kepegawaian, standar profesional, pembiayaan, sistem karier, serta mekanisme redistribusi nasional.

Sementara itu, pemerintah daerah tetap memiliki posisi strategis dalam memetakan kebutuhan riil sekolah, mengelola layanan pendidikan, melakukan pembinaan operasional, memberikan masukan terhadap kinerja guru, serta memastikan kebijakan nasional sesuai dengan konteks daerah. Dengan demikian, prinsip yang kita bangun ialah tata kelola kepegawaian yang lebih terintegrasi secara nasional dengan penyelenggaraan pendidikan yang tetap responsif terhadap kebutuhan daerah.

DARI GURU DAERAH MENJADI GURU INDONESIA

Kita juga harus mengakui bahwa sentralisasi bukan obat untuk semua persoalan. Tanpa desain yang tepat, sentralisasi dapat menciptakan birokrasi baru yang panjang. Keputusan dapat menjadi terlalu jauh dari sekolah. Proses mutasi bisa menjadi administratif dan kurang sensitif terhadap kebutuhan guru dan daerah. Karena itu, restrukturisasi harus diikuti digitalisasi tata kelola, interoperabilitas data pusat dan daerah, penyederhanaan birokrasi, serta mekanisme pengambilan keputusan yang cepat dan transparan.

Daerah harus menjadi mitra aktif, bukan sekadar penerima keputusan pusat. Selain itu, desain regulasi dan transisinya harus dipersiapkan dengan cermat. Pemerintah dan DPR masih perlu memastikan landasan hukum, mekanisme pembiayaan, pola mutasi, hubungan kerja pusat-daerah, serta berbagai konsekuensi kepegawaiannya. Perubahan sebesar itu harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan berbasis bukti.

Pada akhirnya, keberhasilan restrukturisasi tata kelola guru tidak boleh diukur dari berapa banyak dokumen kepegawaian yang bisa dipindahkan dari daerah ke pusat. Ukuran keberhasilannya harus jauh lebih substantif. Apakah lima atau sepuluh tahun mendatang masih ada sekolah yang bertahun-tahun kekurangan guru? Apakah kesenjangan distribusi guru antardaerah semakin kecil? Apakah guru di daerah khusus memperoleh kesempatan karier yang sama dengan guru di perkotaan? Apakah guru semakin profesional dan sejahtera? Yang terpenting: apakah perubahan tata kelola tersebut membuat pembelajaran anak-anak Indonesia menjadi lebih baik? Jika jawabannya ya, restrukturisasi tersebut telah mencapai tujuannya.

Kesepahaman pemerintah dan DPR pada 18 Agustus 2026 memberikan momentum berharga untuk melakukan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar mengubah status kepegawaian. Kita memiliki kesempatan untuk membangun tata kelola guru yang lebih terintegrasi, profesional, berbasis data, berkeadilan, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Perubahan tersebut bukan untuk memperbesar kekuasaan pemerintah pusat. Bukan pula untuk memperkecil peran pemerintah daerah. Tujuannya ialah menyatukan kekuatan pusat dan daerah agar negara semakin mampu memenuhi hak setiap anak Indonesia atas pendidikan bermutu.

Karena itu, pada akhirnya pertanyaan terpenting bukanlah guru ini pegawai pusat atau pegawai daerah? Pertanyaan yang harus kita jawab bersama ialah apakah setiap anak Indonesia, di mana pun ia berada, telah mendapatkan guru terbaik yang dibutuhkannya? Jika penataan tata kelola guru mampu membawa kita semakin dekat pada jawaban 'ya', perubahan itu bukan sekadar reformasi kepegawaian. Ia langkah menuju keadilan pendidikan. Guru memang bekerja di berbagai penjuru Nusantara, tetapi mereka memiliki satu identitas yang sama: Guru Indonesia, untuk anak-anak Indonesia.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |