Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakart(Antara/Indrianto Eko Suwarso)
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8), hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa tindakan penyidik tersebut didasari oleh rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan jauh sebelum penggeledahan dieksekusi.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu," ujar Richard.
Legalitas Jangka Waktu Penyidikan
Hakim menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan jangka waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tindakan penggeledahan. Oleh karena itu, argumen pemohon yang menyebut proses penyidikan prematur karena jarak waktu yang singkat tidak dapat diterima.
"Jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," tegas hakim.
Selain itu, hakim mematahkan dalil Febrie yang menganggap penyelidikan tidak pernah ada karena dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka. Merujuk pada Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk menemukan peristiwa pidana, dan tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak.
Administrasi Surat Perintah
Terkait perbedaan nomor administrasi pada surat perintah penggeledahan (SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006), hakim menilai hal tersebut tidak mengubah objek lokasi yang digeledah. Izin dari Ketua PN Cibinong secara konkret tetap menunjuk pada lokasi yang sama.
"Perbedaan nomor administrasi tersebut, tanpa terbukti ada perubahan objek dan ruang lingkup tindakan, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin. Dalil pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak," ucap Richard.
Penyitaan Barang Pribadi
Mengenai penyitaan barang-barang pribadi seperti foto keluarga dan surat pribadi, hakim menyatakan benda-benda tersebut memang tidak bisa dipertahankan sebagai sitaan jika tidak relevan dengan perkara.
Namun, hakim menekankan bahwa pengambilan benda pribadi tersebut tidak serta-merta menggugurkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan barang bukti lain. Penyitaan uang, emas, hingga dokumen transaksi yang diduga terkait dengan hasil korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Febrie dinyatakan tetap sah secara hukum. (Ant/I-2)


















































