Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung(MI/Muhammad Ghifari A)
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Gugatan ini sebelumnya dilayangkan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (14/9), hakim menyatakan bahwa seluruh eksepsi dan pokok perkara yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan.
"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan Hukum Hakim
Salah satu poin utama penolakan hakim didasarkan pada Pasal 160 ayat (3) KUHAP, yang mengatur bahwa pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Hakim mencatat bahwa Lodewyk sebelumnya sudah pernah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun diputus tidak dapat diterima, serta sempat mengajukan ke PN Jakarta Pusat yang kemudian menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Selain itu, hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan pihak Lodewyk mengenai tata kelola program MBG sudah menyentuh substansi perkara. Menurut hakim, pembuktian tersebut merupakan ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan kewenangan praperadilan.
Dugaan Rekayasa vs Argumen Kejaksaan Agung
Pihak Lodewyk, melalui kuasa hukumnya, sempat mendalilkan adanya rekayasa perkara. Mereka menyoroti proses hukum yang dinilai sangat cepat, yakni hanya tiga hari kerja sejak Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terbit hingga dilakukan penangkapan dan penahanan. Mereka juga mengklaim minimnya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras tudingan tersebut. Kejagung menegaskan bahwa seluruh prosedur, termasuk penyitaan aset, telah sesuai dengan hukum acara pidana, termasuk penggunaan Pasal 118 KUHAP baru dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP untuk tindakan dalam keadaan mendesak.
Daftar Tersangka dan Detail Pengadaan
Lodewyk Pusung merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam sengkarut program MBG ini. Berikut adalah daftar pihak-pihak yang terseret dalam kasus tersebut:
| Dadan Hindayana | Mantan Kepala BGN |
| Lodewyk Pusung | Mantan Wakil Kepala BGN |
| Sony Sonjaya | Mantan Wakil Kepala BGN |
| Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan | Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN |
| Asep Yusuf Somantri (AYS) | Tersangka Pihak Terkait |
| Andri Mulyono | Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) |
| Glory Harimas Sihombing | Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review |
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah pengadaan barang sebagai berikut:
| Motor Listrik | 21.801 unit | Senilai Rp1,03 triliun |
| Sepatu | 32.000 pasang | - |
| Tablet | 31.994 unit | - |
| Televisi 75 Inci | 5.400 unit | - |
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Lodewyk Pusung akan terus berlanjut ke persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor. (Z-1)


















































