Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penetapan Tersangka

3 weeks ago 5
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penetapan Tersangka Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakart(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8) dan Jumat (28/8).

Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan yakni bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL mengenai penyitaan dan penggeledahan di kediamannya oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan ditolak hakim PN Jaksel pada Kamis (27/8).

Permohonan pertama itu berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Lalu, Permohonan kedua terkait penetapan status tersangkanya atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan dengan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Kedua permohonan upaya hukum praperadilan Febrie Adriansyah ditolak oleh hakim. (Ant/H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |