Sidang Praperadilan Febrie Ardiansyah(MI/Ghifari)
MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Hal itu diungkapkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Febrie, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, Edwin menjelaskan penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi PT Jiwasraya dan atau PT ASABRI.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memperoleh keterangan dari Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang kepada Febrie. Uang tersebut disebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Edwin.
Hakim menilai rangkaian keterangan tersebut dapat menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Setidaknya terdapat dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun, Edwin menegaskan penyebutan bukti tersebut dalam pertimbangan putusan praperadilan bukan berarti pengadilan telah menyatakan dugaan penerimaan uang tersebut terbukti.
"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana," jelasnya.
Menurut hakim, ruang lingkup praperadilan hanya berkaitan dengan legalitas tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Sementara benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang tersebut merupakan materi pembuktian dalam perkara pokok.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menolak dalil Febrie yang menyatakan tidak pernah ada penyelidikan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena belum pernah dipanggil sebagai saksi maupun calon tersangka.
Edwin menjelaskan penyelidikan berdasarkan Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ujar hakim.
Dengan demikian, hakim menilai tidak diperiksanya Febrie sebelum penetapan tersangka tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa sebelumnya tidak pernah dilakukan penyelidikan.
Beda Nomor Surat Tak Batalkan Penggeledahan
Hakim kemudian mempertimbangkan keberatan Febrie mengenai perbedaan nomor surat perintah penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.
Menurut Edwin, Febrie tidak dapat membuktikan perbedaan nomor tersebut telah mengubah objek penggeledahan atau membuat penyidik memasuki lokasi yang tidak tercakup dalam izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Sebaliknya, izin penggeledahan disebut secara konkret menunjuk lokasi yang sama.
Hakim berpendapat perbedaan nomor administratif surat perintah penggeledahan, tanpa adanya bukti perubahan objek maupun ruang lingkup tindakan, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.
"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar Edwin.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan dalil Febrie mengenai tidak sahnya penggeledahan tidak beralasan menurut hukum.


















































