Hina Hari Raya Nyepi, Turis Swiss Dihukum 1 Tahun Penjara

1 month ago 12
Hina Hari Raya Nyepi, Turis Swiss Dihukum 1 Tahun Penjara Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali melakukan pemeriksaan terhadap seorang WNA Swiss atas dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.(Antara/Humas Polda Bali)

SEORANG wisatawan mancanegara asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh otoritas di Bali akibat unggahan di media sosial yang dinilai menghina Hari Raya Nyepi.

Pria berusia 26 tahun tersebut terbukti menyebarkan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama saat umat Hindu di Bali sedang melaksanakan prosesi penyucian diri dalam kesunyian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Aljazeera pada Jumat (21/8/2026), kasus ini bermula dari video yang diunggah Zgraggen melalui akun Instagram @luzzysun. Dalam video yang kini telah dihapus tersebut, ia merekam dirinya sendiri sedang berjalan menuju pantai yang kosong saat perayaan Nyepi berlangsung dan melontarkan komentar kasar serta menyebut suasana sakral tersebut sebagai hal yang "gila".

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit III Ditressiber Polda Bali melalui patroli siber pada 20 Maret 2026. Petugas menemukan unggahan tersangka yang memicu kemarahan warga lokal di media sosial.

"Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," kata Ariasandy, 23 Maret silam. 

Setelah dilakukan profiling, petugas melacak pergerakan Zgraggen dari wilayah Kuta hingga Ubud. Tersangka akhirnya ditemukan di kediaman tokoh masyarakat Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, pada malam hari tanggal 20 Maret. Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Laporan resmi terhadap Zgraggen terdaftar dengan nomor LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI pada Sabtu, 21 Maret 2026. Setelah melalui gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polda Bali.

Atas perbuatannya, Luzian Andrin Zgraggen dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur sanksi bagi penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi wisatawan mancanegara untuk menghormati adat istiadat dan tradisi keagamaan setempat selama berada di Bali, terutama saat pelaksanaan hari besar yang sangat disakralkan seperti Nyepi. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |