Ilustrasi(Dok Istimewa)
SKANDAL korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sebagai cerminan kejahatan struktural di sektor ekstraksi sumber daya alam dan penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, dalam diskusi umum yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Hasnu membeberkan bahwa temuan barang bukti berupa uang tunai Rp476 miliar dan 74 kg emas batangan di sejumlah lokasi hanyalah puncak gunung es. Indikasi kerugian perekonomian negara dalam skandal manipulasi pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026 ini ditaksir mencapai Rp5 triliun.
"Kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Pola dasar korupsi besar di Indonesia menunjukkan masih banyak harta haram yang perlu diungkap oleh aparat penegak hukum," ujar Hasnu.
Dalam paparannya, Hasnu menguraikan bahwa kasus ini bekerja melalui tiga lapisan kejahatan yang saling mengunci. Lapisan pertama diawali dari tindak pidana asal berupa manipulasi tata kelola serta pemalsuan dokumen kualitas dan kuantitas batu bara bersama pihak swasta.
Selanjutnya, lapisan kedua bergerak melalui mesin pencucian uang yang memanfaatkan safe house dan metode commingling atau pembauran dana haram ke aset legal untuk memutus jejak aliran dana. Adapun lapisan ketiga dipicu oleh krisis institusional di tubuh penegak hukum yang terjebak dalam informal governance serta konflik kepentingan.
Hasnu juga mengkritik regulasi sektor pertambangan dan energi, seperti skema Take-or-Pay PLN serta celah dalam UU Minerba, yang dinilai memberi ruang bagi praktik korupsi dan menguntungkan kelompok tertentu.
"Korupsi sumber daya alam ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pembajakan hukum formal oleh kekuasaan informal yang memaksa jalan pintas suap," tegasnya.
Guna menuntaskan perkara secara independen, KOMPAK bersama para peneliti mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus guna menghindari konflik kepentingan internal Kejaksaan.
Selain itu, penyidik didorong untuk membuka data Beneficial Ownership atau pemilik manfaat di balik konsorsium PLTU serta menerapkan skema Unexplained Wealth berdasarkan Pasal 69 UU TPPU untuk merampas aset tersangka yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah. (H-2)


















































