ICW: OTT Rektor Unsoed Buktikan Lemahnya Tata Kelola Perguruan Tinggi

1 month ago 10
 OTT Rektor Unsoed Buktikan Lemahnya Tata Kelola Perguruan Tinggi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.(Antara)

OPERASI Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Jumat (21/8) menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi. Kasus yang diduga berkaitan dengan suap penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran ini dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan internal kampus.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa peristiwa di Unsoed menambah daftar panjang praktik lancung di lingkungan akademis. Berdasarkan data yang dihimpun ICW sepanjang periode 2006 hingga 2025, sektor perguruan tinggi telah mencatatkan sedikitnya 60 kasus korupsi. Dampaknya tidak main-main, dengan total kerugian negara mencapai Rp446,892 miliar dan nilai suap sebesar Rp4,4 miliar.

Dominasi Aktor Internal dalam Ekosistem Kampus

Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, mengungkapkan fakta mengkhawatirkan mengenai profil para pelaku. Dari 60 kasus tersebut, teridentifikasi sedikitnya 188 pelaku yang terlibat. Mayoritas justru berasal dari dalam ekosistem perguruan tinggi itu sendiri, bukan pihak eksternal.

Rincian data ICW menunjukkan keterlibatan berbagai lapisan civitas akademika:

  • 65 pelaku berasal dari kalangan civitas akademika.
  • 49 pelaku merupakan pegawai atau pejabat struktural di tingkat fakultas maupun universitas.
  • 26 pelaku menjabat sebagai rektor atau wakil rektor (termasuk mantan pejabat).

“Data tersebut menunjukkan korupsi di perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak dari luar kampus seperti swasta, tetapi justru pelaku terbanyak disumbang berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri,” ujar Nisa dalam keterangannya, Sabtu (22/8).

Risiko di Balik Otonomi Kampus

ICW menyoroti bahwa risiko korupsi meningkat seiring dengan besarnya kewenangan pengelolaan anggaran dan urusan nonakademik yang diberikan kepada kampus. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memiliki ruang otonomi yang luas, baik dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU) maupun Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Meskipun otonomi diperlukan untuk pengembangan institusi, ICW menilai pemberian wewenang tersebut tidak dibarengi dengan mekanisme kontrol yang memadai. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, otonomi justru berpotensi menjadi ruang gelap penyalahgunaan kekuasaan.

Catatan Korupsi Perguruan Tinggi (2006-2025):

Total Kasus 60 Kasus
Kerugian Negara Rp446,892 Miliar
Total Pelaku 188 Orang

Mendorong Perbaikan Sistemik

Menyikapi berulangnya kasus serupa, ICW mendesak agar penanganan korupsi di kampus tidak berhenti pada penindakan hukum terhadap oknum semata. Perlu ada langkah radikal untuk memperbaiki tata kelola secara sistematis.

Beberapa poin perbaikan yang diusulkan meliputi:

  1. Pembukaan ruang partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan kampus.
  2. Pembangunan whistleblowing system yang independen, aman, dan mudah diakses.
  3. Pemberian perlindungan maksimal bagi pelapor pelanggaran (blower).

“Berulangnya kasus korupsi di perguruan tinggi tidak bisa hanya berhenti pada ditindak atau ditangkapnya pelaku. Harus ada perbaikan tata kelola yang sistematis,” pungkas Nisa. (Far/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |