Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko(Direktorat Jenderal Imigrasi)
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda keberangkatan 8.287 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan TPPO sejak tahap penerbitan paspor hingga pemeriksaan di pintu keluar masuk Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, meski jumlah penundaan keberangkatan masih cukup tinggi, angkanya menurun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 9.456 kasus.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang,” ujar Hendarsam dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Selasa (4/8).
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor yang terindikasi akan disalahgunakan, sementara di Kantor Imigrasi Batam tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I 2026. Data tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang setiap 30 Juli.
Menurut Hendarsam, penurunan jumlah kasus menunjukkan penguatan sistem deteksi dini dan pengawasan yang dilakukan pemerintah. Sepanjang 2025, penolakan permohonan paspor yang diduga digunakan untuk keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural turun 63,97 persen, dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus.
Sementara itu, penundaan keberangkatan juga menurun 67,85 persen, dari 20.291 orang menjadi 6.524 orang.
Ia menjelaskan, pencegahan dilakukan secara berlapis, dimulai sejak proses permohonan paspor hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian,” katanya.
Dalam proses penerbitan paspor, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta profiling untuk memastikan kesesuaian tujuan perjalanan dengan dokumen pendukung. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan paspor untuk bekerja secara nonprosedural atau adanya potensi TPPO, permohonan dapat ditunda maupun ditolak untuk pendalaman lebih lanjut.
Lebih lanjut, Hendarsam menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri.
“Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan berbasis masyarakat, Ditjen Imigrasi juga telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya TPPO, memberikan edukasi terkait prosedur bekerja di luar negeri secara resmi, serta memperkuat deteksi dini di tingkat desa.
Selain pengawasan dalam penerbitan paspor, Imigrasi juga menerapkan sistem pemantauan terhadap korban TPPO yang kembali ke Indonesia. Data mereka akan dimasukkan ke dalam Subject of Interest (SOI) sehingga menjadi perhatian khusus apabila kembali mengajukan perjalanan ke luar negeri.
“Apabila individu-individu yang terindikasi sebagai korban TPPO kembali ke Indonesia, sistem Imigrasi akan memasukkan data diri mereka ke dalam SOI (Subject of Interest). Dengan demikian, jika mereka akan berangkat ke luar negeri lagi, subjek-subjek tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi para petugas di tempat pemeriksaan imigrasi,” ujar Hendarsam.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi juga memperkuat penindakan terhadap agen maupun pihak perantara yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara non prosedural dan diduga menjadi bagian dari jaringan TPPO.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi pola perekrutan, jalur keberangkatan, hingga aktor yang terlibat dalam praktik perdagangan orang. (P-4)
















































