Independensi Hakim Tunggal Jadi Sorotan Jelang Praperadilan Febrie Ardiansyah

4 weeks ago 6
Independensi Hakim Tunggal Jadi Sorotan Jelang Praperadilan Febrie Ardiansyah Febrie Adriansyah(Antara)

Hakim Richard Edwin Basoeki yang dipercaya memimpin sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,58 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp1.584.707.960. LHKPN disampaikan pada 21 Januari 2026 untuk periode tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, Richard tercatat sebagai hakim pada Mahkamah Agung dengan unit kerja Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ia memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp2.023.000.000. Aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kabupaten/Kota Kupang dan Sumba Timur. Dalam laporan tersebut, Richard tidak tercatat memiliki surat berharga. Sementara, kas dan setara kas yang dimiliki Richard sebesar Rp86.860.964. Jika seluruh harta tersebut dijumlahkan, total harta Richard sebelum dikurangi utang tercatat sebesar Rp2.210.460.964. Ia memiliki utang senilai Rp625.753.004. Setelah dikurangi utang tersebut, total harta kekayaan Richard Edwin Basoeki dalam LHKPN periode 2025 sebesar Rp1.584.707.960.

Sosok Hakim Richard Edwin Basoeki saat ini mencuri perhatian banyak pihak lantaran ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dilansir dari laman PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Richard Edwin Basoeki saat ini menjabat sebagai hakim senior PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Selain menjalankan tugas sebagai hakim, Richard juga kerap dipercaya mengemban tugas sebagai humas atau juru bicara PN Jakarta Selatan.

Karier Richard di lingkungan peradilan tidak hanya dijalani di PN Jakarta Selatan. Ia pernah dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di pengadilan negeri daerah. Ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di PN Blora.

Adapun, sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/8) kemarin. Dalam perkara ini, Febrie menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya.  Pihak Febrie kembali melawan proses hukum yang menjeratnya. Kali ini, kubu Febrie mengajukan sepuluh permohonan dalam sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Termohon. Salah satu permohonan yang diajukan yakni meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Kubu Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan terhadap Febrie yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Selain itu, kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Jika permohonan dikabulkan, kubu Febrie meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah tersebut. Mereka juga meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah.

Saat ini, sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak final di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan dokumen pembuktian.  Sidang putusan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan Febrie melawan Polri dan Kejaksaan Agung ini akan berlangsung pada Kamis (27/8) mendatang.

"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya," kata Hakim Tunggal Praperadilan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan, dikutip Selasa (25/8).

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan hakim yang menangani praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah agar bersikap objektif dan independen dalam menjatuhkan putusan.

Menurut Fickar, hakim tidak boleh tunduk terhadap intervensi dari pihak manapun, baik yang berasal dari kekuasaan maupun pihak lain.

“Hakim harus objektif dalam memutus, jangan tunduk pada intervensi-intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak luar, baik oleh kekuasaan (di atasnya) atau bukan intervensi uang. Hakim punya kemandirian, karena eksistensinya di peradilan atas nama Tuhan,” ujar Fickar, Senin ini.

Ia mengatakan, setiap tersangka tentu berharap status hukumnya dapat dilepaskan karena merasa tidak bersalah. Namun, ia menilai aparat penegak hukum tidak semestinya gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya didasarkan pada alat bukti yang cukup. Terlebih, kata Fickar, Febrie merupakan mantan Jampidsus yang sebelumnya memiliki kewenangan dan pengalaman dalam proses penetapan tersangka.

“Apalagi yang ditetapkan sebagai tersangka itu bekas Jampidsus, orang yang menjabat setiap hari menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi wajar saja permohonan ini sebagaimana layaknya permohonan praperadilan yang lain,” tegas dia.

Fickar menilai Kejaksaan Agung kemungkinan telah memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Terkait kemungkinan permohonan praperadilan dikabulkan, ia menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta menghapus pokok perkara yang sedang dihadapi Febrie. Apabila permohonan dikabulkan, Febrie dapat terlepas dari jeratan hukum berdasarkan proses atau tindakan hukum yang dinyatakan tidak sah. Namun, Kejaksaan masih dapat memulai proses hukum baru sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jika tuntutan itu dikabulkan, maka FA terlepas dari jeratan hukum, tetapi kejaksaan bisa mulai dengan proses baru lagi, karena pokok perkaranya tetap ada,” kata dia.

Fickar memandang bahwa yang dibatalkan melalui putusan praperadilan pada dasarnya adalah proses pelaksanaan upaya paksa yang dinilai tidak sah, bukan perkara pokoknya.

“Yang dibatalkan itu proses pelaksanaan upaya paksa saja, kejaksaan bisa menetapkan orang FA sebagai tersangka,” tukasnya. (E-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |