Pemprov Sulsel terapkan skema ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi Pertalite dan Solar guna urai antrean.(Dok. Suzuki)
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menerapkan skema ganjil-genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Makassar.
Berdasarkan Surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026, aturan ini berlaku sementara mulai 13 hingga 20 September 2026. Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bukan merupakan aturan nasional, melainkan diskresi lokal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk merespons kondisi distribusi di lapangan.
Mekanisme Kerja Skema Ganjil-Genap BBM
Sistem ini bekerja dengan mencocokkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender saat pengisian dilakukan. Berikut adalah rincian teknisnya:
- Tanggal Ganjil: Diperuntukkan bagi kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9).
- Tanggal Genap: Diperuntukkan bagi kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8).
Selain kecocokan pelat nomor, terdapat aturan tambahan bagi kendaraan pribadi, yakni pengisian hanya diperbolehkan jika indikator BBM pada dashboard menunjukkan sisa 1 bar atau kurang. Sementara itu, kendaraan jenis truk diarahkan untuk melakukan pengisian pada malam hari guna menghindari penumpukan kendaraan besar yang memicu kemacetan pada siang hari.
Batas Pembelian Maksimal:
Meskipun menggunakan skema ganjil-genap, batas nominal pembelian tetap diberlakukan, yaitu maksimal Rp50.000 untuk sepeda motor dan Rp300.000 untuk mobil.
Ojol dan Taksi Online Mendapat Pengecualian
Pemerintah Provinsi Sulsel memberikan pengecualian khusus bagi angkutan daring, yakni ojek online (ojol) dan taksi online, terutama di wilayah Makassar. Kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi ini diperbolehkan mengisi BBM subsidi setiap hari tanpa harus mengikuti aturan ganjil-genap pelat nomor.
Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa pengecualian ini diberikan karena karakteristik pekerjaan pengemudi daring yang memiliki mobilitas tinggi dan sering kali membutuhkan pengisian BBM lebih dari satu kali dalam sehari. Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, pengemudi wajib menunjukkan aplikasi mitra yang aktif serta menggunakan atribut resmi saat berada di SPBU.
Penyebab Antrean dan Lonjakan Permintaan
Data dari Pertamina Patra Niaga menunjukkan adanya kenaikan permintaan Solar subsidi sebesar 10 hingga 15 persen pada periode Juni hingga Agustus 2026. Lonjakan ini dipicu oleh perubahan pola konsumsi masyarakat dan adanya migrasi konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi akibat selisih harga yang cukup signifikan.
Menanggapi situasi ini, Pemprov Sulsel telah mengusulkan tambahan kuota BBM sebesar 30 persen kepada pemerintah pusat. Di sisi operasional, Pertamina telah meningkatkan penyaluran harian dari rata-rata 700 KL menjadi hingga 1.300 KL di titik-titik tertentu, serta mengoperasikan 25 SPBU di Makassar selama 24 jam penuh.
Evaluasi dan Sifat Kebijakan
Gubernur Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kebijakan ganjil-genap ini bersifat sementara. Setelah periode 20 September 2026, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas skema ini dalam menekan antrean.
Jika kondisi pasokan dinilai sudah stabil dan antrean di SPBU mulai terkendali, pembatasan ini dapat dicabut lebih awal atau tidak diperpanjang. Hingga saat ini, pantauan di lapangan pada 15 September menunjukkan pelaksanaan aturan belum sepenuhnya seragam di seluruh SPBU, sehingga koordinasi antara operator SPBU dan petugas di lapangan terus ditingkatkan.
| Kendaraan Pribadi | Wajib Ganjil-Genap, Indikator BBM ≤ 1 Bar |
| Ojol / Taksi Online | Bebas Ganjil-Genap (Wajib Atribut & Aplikasi) |
| Truk / Kendaraan Besar | Diarahkan pengisian pada malam hari |
| Masa Berlaku | 13 - 20 September 2026 (Sementara) |
(Z-10)


















































