Rapat koordinasi tim gabungan saat pelaksanaan operasi board and search terhadap kapal asing di perairan Batam.(Dok. MI)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengintensifkan pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang melintasi wilayah perairan Batam sebagai upaya menjaga keamanan perbatasan sekaligus mencegah berbagai bentuk kejahatan lintas negara di jalur pelayaran strategis Selat Malaka dan Selat Singapura.
Langkah tersebut diwujudkan melalui operasi gabungan berupa inspeksi mendadak (board and search) terhadap kapal berbendera asing yang berlabuh di perairan Batam. Kegiatan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Satpolair, Bea Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dalam operasi itu, petugas memeriksa dua kapal asing, yakni MV Forte di Perairan Sekupang dan Vasco da Gama di Perairan Batu Ampar. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian awak kapal, crew list, last port clearance, manifes muatan, hingga sertifikat kesehatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pengawasan rutin di wilayah perairan menjadi bagian dari strategi memperkuat pengamanan kawasan perbatasan yang memiliki mobilitas internasional sangat tinggi.
"Sebagai daerah perbatasan yang memiliki mobilitas internasional tinggi, Batam memerlukan pengawasan yang adaptif dan berkelanjutan," katanya, Kamis (23/7).
Menurutnya, operasi gabungan tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, tetapi juga memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengawasi lalu lintas orang asing yang masuk melalui jalur laut.
"Melalui operasi gabungan ini, kami memastikan setiap aktivitas warga negara asing di wilayah perairan tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga kedaulatan negara," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas ilegal. Seluruh dokumen awak kapal dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Imigrasi Batam menegaskan pengawasan akan terus ditingkatkan mengingat posisi Batam yang berada di jalur perdagangan internasional tersibuk di dunia. Selat Malaka dan Selat Singapura setiap tahunnya dilintasi lebih dari 90.000 kapal komersial sehingga memiliki tingkat kerawanan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lintas negara.
Pengawasan terpadu dinilai penting untuk mengantisipasi kejahatan transnasional, seperti penyelundupan manusia, pergantian awak kapal secara ilegal, penyalahgunaan izin keimigrasian, hingga aktivitas transit maritim tanpa dokumen yang sah.
Komitmen penegakan hukum keimigrasian di Batam juga tercermin dari meningkatnya jumlah tindakan administratif terhadap warga negara asing. Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Batam mendeportasi 539 warga negara asing, meningkat dibandingkan 394 kasus pada 2024. Pelanggaran yang ditemukan didominasi penyalahgunaan izin tinggal, overstay, serta pelanggaran ketenagakerjaan di sektor konstruksi.
Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026, lebih dari 240 warga negara asing telah dideportasi. Jumlah tersebut termasuk pemulangan paksa terhadap 210 pelaku penipuan daring (online scam) asal Vietnam, China, dan Myanmar yang sebelumnya diamankan aparat penegak hukum.
Imigrasi Batam memastikan pengawasan di pintu masuk negara, khususnya melalui jalur laut, akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait guna menjaga keamanan wilayah perbatasan, mendukung kelancaran perdagangan internasional, serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (H-3)


















































