REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup menargetkan 1.700 kendaraan ikut program uji emisi gratis penaatan uji gas buang pada tahun 2025.
"Untuk triwulan 3 tahun ini, 500 kendaraan bermotor ditargetkan ikut dalam program ini," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakbar, Achmad Hariadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Achmad menjelaskan, uji emisi kendaraan merupakan bagian dari kegiatan strategis daerah dalam rangka peningkatan kualitas udara di Jakarta.
"Dengan melakukan uji emisi, maka kendaraan akan terawat sehingga pencemaran udara bisa kita minimalisir dan akhirnya kualitas udara kita dapatkan," ujarnya.
Program itu juga menindaklanjuti Pergub DKI No 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan, yang berisi kewajiban masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan.
"Kendaraan yang tidak lulus uji emisi diwajibkan untuk diperbaiki di bengkel yang ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Bengkel tersebut memiliki fasilitas uji emisi dan terkoneksi dengan sistem yang ada," katanya.
Program uji emisi gratis penaatan uji gas buang adalah inisiatif pemerintah atau pihak lain (seperti perusahaan otomotif) untuk memfasilitasi pemilik kendaraan agar dapat memeriksa kadar emisi gas buangnya secara sukarela dan tanpa biaya.
Emisi gas buang dari kendaraan adalah salah satu penyumbang utama polusi udara. Dengan mendorong pengujian emisi secara teratur, program ini membantu mengurangi jumlah polutan berbahaya yang dilepaskan ke atmosfer.
Program ini membantu pemerintah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayahnya memenuhi standar baku mutu emisi yang berlaku.
Program gratis ini menjadi insentif bagi masyarakat untuk peduli terhadap kondisi kendaraan mereka dan dampaknya pada lingkungan. Jika hasil uji emisi menunjukkan kendaraan tidak memenuhi standar, pemilik akan tahu bahwa ada masalah pada mesin yang perlu diperbaiki. Ini mendorong mereka untuk melakukan perawatan rutin, yang juga dapat meningkatkan efisiensi bahan bakar.
Dalam program ini, pemilik kendaraan dapat mendatangi lokasi-lokasi yang ditentukan, seperti kantor Dinas Lingkungan Hidup, bengkel resmi, atau fasilitas pengujian lainnya.
Petugas akan menggunakan alat khusus yang disebut gas analyzer untuk mengukur kandungan gas buang dari knalpot kendaraan. Hasil pengukuran akan menunjukkan apakah kadar gas buang seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx) berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Pemilik kendaraan akan menerima laporan hasil uji. Jika lolos, pemilik mungkin akan diberikan stiker atau sertifikat tanda lulus uji emisi. Jika tidak, pemilik akan disarankan untuk melakukan perbaikan.
sumber : Antara