Sidang Pembacaan Dakwaan Budiman Bayu Prasojo Selalu Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai(MI/Muhammad Ghifari A)
MANTAN Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,8 miliar. Gratifikasi itu diberikan pemilik Bluerey Cargo Group, pengusaha rokok, dan sejumlah pihak swasta yang berkaitan dengan tugas serta kewenangannya.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Budiman diduga menerima gratifikasi bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiyaksono.
"Terdakwa menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp5.278.500.000. Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura, US$10.000, S$119.755, HK$4.700, dan 8.100 Ringgit Malaysia," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, uang tersebut diterima dari John Field selaku pemilik Bluerey Cargo Group, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Bluerey Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo, serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak swasta lainnya yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Jaksa menjelaskan, salah satu rangkaian peristiwa bermula pada 11 Juli 2025 ketika berlangsung pertemuan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Saat itu juga dihadiri John Field bersama sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk Budiman, Rizal, dan Sisprian. Pertemuan itu membahas adanya atensi terhadap aktivitas usaha Bluerey Cargo.
"Atas pembahasan hal tersebut, Rizal menyampaikan agar Bluerey Cargo Group dibantu," ujar jaksa.
Setelah pertemuan tersebut, Budiman diduga menerima uang dari Bluerey Cargo melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali. Setiap penyerahan bernilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura dengan total Rp525 juta.
Selain itu, Budiman bersama Rizal dan Sisprian juga didakwa menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan kewenangan Seksi Intelijen Cukai.
Jaksa menegaskan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 20 Huruf c dan Pasal 127 Ayat 1 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. (Z-2)


















































