Kantor PN Tarutung.(MI/Januari Hutabarat)
JANUARIUS Felix L.G. melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait Berita Acara Konstatering lahan sekitar lima hektare ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu berkaitan dengan perbedaan penyebutan lokasi objek tanah dalam dua dokumen yang menjadi bagian dari perkara eksekusi.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 31 Agustus 2026 dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1453/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Januarius bertindak sebagai penerima kuasa dari pihak yang disebut sebagai korban. Ia meminta polisi mengusut perbedaan keterangan mengenai lokasi objek tanah yang tercantum dalam Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Eks/2008/5/Pdt.G/2001/PN-Trt dan Berita Acara Konstatering tertanggal 10 Juli 2026.
“Persoalannya terletak pada Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Eks/2008/5/Pdt.G/2001/PN-Trt dan Berita Acara Konstatering tertanggal 10 Juli 2026,” ujar Januarius, Selasa (15/9).
Menurut dia, dalam Berita Acara Eksekusi, objek tanah disebut berada di Simpang Tiga Hutapaung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Sementara dalam Berita Acara Konstatering 10 Juli 2026, objek perkara disebut berada di Jalan Siborong-borong, Desa Pansabung, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Perbedaan lokasi tersebut dipersoalkan karena berkaitan dengan identitas objek perkara yang akan dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
Januarius juga menyebut lahan sekitar lima hektare yang diklaim sebagai objek perkara tidak dilakukan pengukuran dalam proses konstatering. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penentuan lokasi serta proses verifikasi objek sebelum berita acara diterbitkan. “Perbedaan lokasi ini perlu dijelaskan karena menyangkut identitas objek perkara,” katanya.
Ia mempertanyakan apakah lokasi yang tercantum dalam Berita Acara Konstatering ditentukan berdasarkan putusan pengadilan, penetapan eksekusi, sertifikat, peta bidang, atau dokumen pertanahan lainnya.
Selain itu, Januarius meminta polisi memastikan apakah perbedaan lokasi tersebut merupakan kesalahan administrasi atau berkaitan dengan perubahan dasar mengenai objek perkara.
PENJELASAN PN TARUTUNG
Januarius juga meminta Pengadilan Negeri Tarutung memberikan penjelasan mengenai penerbitan dan pelaksanaan Berita Acara Eksekusi serta Berita Acara Konstatering tersebut.
Ketua PN Tarutung Reni Pitua Ambarita melalui staf PN Tarutung, Finson Sitohang, Selasa (15/9), menyampaikan agar media mengajukan surat resmi untuk melakukan audiensi terkait persoalan tersebut.
Penjelasan pengadilan diperlukan, antara lain mengenai dasar pencantuman lokasi objek dalam kedua dokumen serta proses verifikasi yang dilakukan sebelum konstatering dituangkan dalam berita acara.
Selain perbedaan lokasi, Januarius mempertanyakan alasan lahan sekitar lima hektare tersebut disebut tidak dilakukan pengukuran dalam proses konstatering.
PEMBERITAHUAN PERKARA
Januarius juga mempersoalkan mekanisme pemberitahuan kepada para pihak dalam proses hukum tersebut. Ia mempertanyakan pemberitahuan yang dilakukan secara manual ketika perkara disebut telah menggunakan sistem e-Court dan para pihak telah menggunakan kuasa hukum.
Persoalan lain yang diminta untuk dijelaskan ialah dasar dan rincian biaya pemberitahuan Peninjauan Kembali (PK) kepada para pihak. Menurut Januarius, penelusuran terhadap seluruh persoalan tersebut diperlukan untuk memastikan administrasi dan pelaksanaan proses perkara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk menelusuri dokumen dan keterangan para pihak terkait perbedaan objek perkara yang dilaporkan. (E-2)


















































