Jawab Kritikan dari Masyarakat, BPS DIY: Perubahan Desil masih Dimungkinkan

4 weeks ago 6
 Perubahan Desil masih Dimungkinkan Ilustrasi(Antara)

PERUBAHAN status desil dalam Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN) sangat dimungkinkan melalui proses verifikasi ulang di lapangan. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Endang Tri Wahyuningsih, Senin (24/6).

Ia pun menanggapi pertanyaan wartawan tentang pengayuh becak bernama Timbul yang masuk Desil 9. Padahal, sebelumnya Timbul berada pada desil 1–2.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi faktual, Timbul tercatat memiliki tiga anggota rumah tangga, bekerja sebagai pengemudi becak motor (bentor), memiliki usaha ternak ayam kecil, serta menempati rumah milik sendiri.

"Perubahan desil masih dimungkinkan apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan data sebelumnya," terang dia.

Endang menjelaskan bahwa penyusunan DTSEN melibatkan banyak tahap dan sumber data, sehingga proses verifikasi yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu.

"DTSEN merupakan sistem untuk mendata manusia dan proses pengisiannya pun melibatkan manusia. Selain itu, metode Proxy Means Test (PMT) yang digunakan adalah sebuah model yang memiliki keterbatasan," ujar Endang.

Untuk mengantisipasi sampling error maupun non-sampling error (NSE), BPS terus mempercepat verifikasi guna menjamin kualitas dan akurasi data. Proses ini membutuhkan partisipasi aktif masyarakat serta sinergi lintas lembaga.

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian antara data desil dengan kondisi ekonomi sebenarnya diimbau untuk melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar pemutakhiran data agar bantuan sosial tepat sasaran.

Sektor Pendidikan

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah DIY bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus mematangkan langkah penanganan dinamika perubahan desil dalam Data Terpadu Socio-Ekonomi Nasional (DTSEN). Upaya ini dilakukan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) maupun iuran kesehatan tetap tepat sasaran tanpa merugikan masyarakat miskin yang kondisinya belum membaik.

Untuk itu, Ibu Endang menegaskan pentingnya konsolidasi dan koordinasi yang kuat antara BPS, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk memperkuat pemahaman mengenai DTSEN.

"Tidak ada pihak yang perlu diposisikan sebagai pihak yang salah atau benar. Yang perlu dibangun adalah koordinasi dan konsolidasi yang baik," tegas Ibu Endang.

BPS berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan menjelaskan konsep DTSEN kepada seluruh pemangku kepentingan. Apabila ditemukan perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, masalah tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data secara berjenjang.

Melalui sinergi ini, Pemda DIY dan BPS optimis dapat menjamin keakuratan data penerima manfaat sehingga penyaluran bantuan sosial di DIY berjalan lebih adil dan tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno, menjelaskan bahwa perubahan desil mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22. Dalam aturan tersebut, bansos khusus diperuntukkan bagi warga pada desil 1–4, sementara bantuan iuran kesehatan mencakup warga hingga desil 5. Menanggapi potensi penghentian bantuan bagi warga yang desilnya naik, pihaknya memilih berhati-hati.

"Dinas Sosial harus menyikapinya secara bijak dan tidak serta-merta menghentikan bantuan bagi keluarga yang desilnya naik. Secara internal sedang didiskusikan skema agar keluarga yang desilnya naik, namun kondisi riilnya belum berubah, tetap bisa menerima bansos," tegas Suyarno. 

Ia pun menambahkan, solusi terbaik hingga saat ini masih terus dirumuskan. (AT/E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |