PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung atau PT JIEP menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.(Dok.Istimewa)
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) atau PT JIEP menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui penanganan dan penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut menjadi langkah strategis PT JIEP dalam memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan mitigasi risiko hukum, serta mendukung operasional perusahaan agar berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Utama PT JIEP Dharma Satriadi mengatakan, kerja sama dengan Kejari Jakarta Timur merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memperkuat implementasi prinsip GCG secara menyeluruh.
"Melalui pendampingan hukum yang lebih terstruktur, kami berharap setiap kebijakan dan tindakan korporasi memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat meminimalkan risiko hukum serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap tata kelola perusahaan," kata Dharma dalam keterangannya.
Menurut Dharma, kolaborasi tersebut juga diharapkan tidak hanya membantu penyelesaian persoalan hukum, tetapi mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan aset perusahaan.
"Kami berharap kolaborasi ini memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan aset perusahaan sehingga implementasi prinsip Good Corporate Governance di PT JIEP dapat berjalan semakin optimal," ujarnya.
PT JIEP merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta sekaligus anggota Holding BUMN Danareksa yang mengelola Kawasan Industri Pulogadung seluas 433 hektare di Jakarta Timur. Saat ini perusahaan terus bertransformasi menjadi kawasan industri modern yang memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pelaku usaha.
SIAPKAN PENDAMPINGAN HUKUM
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada PT JIEP melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
"Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung PT JIEP menjalankan roda perusahaan secara lebih aman dari sisi hukum, sekaligus menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Badan Usaha Milik Daerah dalam mewujudkan penegakan hukum yang preventif dan solutif," kata Topik.
Melalui kerja sama tersebut, PT JIEP dan Kejari Jakarta Timur berkomitmen membangun sinergi berkelanjutan dalam penguatan aspek hukum perusahaan. Sinergi itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum, memperkuat perlindungan aset perusahaan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung, PT JIEP menyatakan akan terus memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghadirkan kawasan industri yang modern, berdaya saing, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta dan nasional.(E-2)


















































