Ilustrasi(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
PEMERINTAH Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat masih kekurangan guru pengajar di jenjang SD, SMP Negeri maupun swasta mencapai 2.944 orang meski kebutuhan guru yang ada sekarang ini tercatat 8.992 dari pegawai aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Paruh Waktu.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, guru pendidik berada di wilayahnya memang masih kekurangan dan idealnya yang dibutuhkan selama ini tercatat 11.866 guru. Namun, kekurangan tersebut selama ini tak sebanding dengan jumlah sekolah negeri dan swasta meski tenaga pengajar paling utama.
"Di Kabupaten Tasikmalaya memang untuk anak kebutuhan khusus (ABK) berjumlah 11.866 orang dengan guru pengajar yang ada sekarang tercatat 8.922 pegawai dan kekurangan guru 2.944 orang. Akan tetapi, jumlah SD Negeri 1.034 dan SD swasta 31 sekolah, SMP Negeri 137 serta SMP swasta 313 sekolah," ujar, Asep Sopari, Kamis (20/8/2026).
Menurut Asep, pemerintah berencana akan menarik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atas tanggungan anggaran tapi bagi pemerintah daerah sendiri belum menerima juklak dan juknis. Namun, tanggugan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap PPPK paruh waktu ditentukan pemerintah pusat meski pembayaran bagi mereka dianggarkan dari APBD.
"Kami masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat, karena selama ini memang belum diterimanya meski rencana penarikan PPPK paruh waktu bagi daerah akan menyesuaikan dengan ketentuannya. Akan tetapi, dengan penarikan ini nantinya mengurangi beban APBD tapi sekarang ini ideal kebutuhan guru 11.866 orang," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Asep Goparulloh mengatakan, rencana penarikan PPPK paruh waktu di berbagai daerah memang belum menerima aturan secara juklak dan juknis. Namun, bagi pemerintah daarah akan menyesuaikan ketentuan meski saat ini masih kekurangan guru pengajar untuk SDN dan SMPN.
"Pemkot Tasikmalaya baru mengangkat PPPK paruh waktu 1.800 lebih dan rencana penarikan dilakukan oleh pemerintah pusat menjadi tanggungan tentu menyesuaikan ketentuan. Akan tetapi, pemerintah daerah selama ini sudah menganggarkan gaji bagi PPPK paruh waktu bersumber dari APBD dan jika anggaran ditarik ke pusat tentunya akan mengurangi anggaran," pungkasnya. (AD)













































