Kabut Asap Karhutla, Disdik Pelalawan Riau Wajibkan Siswa Bermasker

1 month ago 10
Kabut Asap Karhutla, Disdik Pelalawan Riau Wajibkan Siswa Bermasker Disdik Pelalawan batasi kegiatan luar ruangan dan wajibkan masker bagi siswa akibat kabut asap Karhutla yang membuat kualitas udara tidak sehat.(Dok. Istimewa)

DINAS Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, resmi memberlakukan pembatasan kegiatan luar ruangan bagi seluruh siswa sekolah. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda wilayah tersebut.

Selain pembatasan aktivitas fisik di luar kelas, pihak dinas juga mewajibkan seluruh siswa untuk mengenakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Langkah preventif ini bertujuan untuk meminimalisir dampak kesehatan bagi para pelajar di tengah kondisi udara yang masuk dalam kategori tidak sehat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Pelalawan, Leo Nardo, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons cepat terhadap penurunan kualitas udara yang mulai mengganggu kenyamanan aktivitas belajar mengajar.

“Untuk kegiatan di luar ruangan seperti olahraga dan kegiatan lainnya sementara tidak dilaksanakan. Siswa juga kita wajibkan memakai masker,” ujar Leo Nardo pada Sabtu (22/8/2026).

Pantau Kualitas Udara secara Berkala

Leo menjelaskan bahwa larangan aktivitas luar ruangan dan kewajiban bermasker adalah langkah mitigasi untuk mengurangi paparan udara buruk. Pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk memantau indeks standar pencemaran udara.

Meskipun kondisi udara menurun, Disdik Pelalawan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan untuk meliburkan siswa. Proses pembelajaran tetap berlangsung secara normal dengan jadwal jam pelajaran yang belum mengalami perubahan.

Ringkasan Kebijakan Disdik Pelalawan (Per 22 Agustus 2026):

  • Kegiatan Luar Ruangan: Dihentikan sementara (Olahraga, Upacara, dll).
  • Protokol Kesehatan: Wajib menggunakan masker di lingkungan sekolah.
  • Status Sekolah: Tetap masuk (Belum ada kebijakan libur).
  • Jam Belajar: Normal/Tidak ada perubahan.

“Untuk libur belum ada. Kebijakan ini sifatnya menyesuaikan situasi,” tambahnya. Namun, Leo menekankan bahwa perubahan kebijakan, termasuk kemungkinan sekolah daring atau meliburkan siswa, akan diperbarui jika kualitas udara terus memburuk secara signifikan.

Pemerintah daerah berharap kondisi kabut asap akibat Karhutla ini segera berlalu agar aktivitas pendidikan di Kabupaten Pelalawan dapat kembali berjalan tanpa pembatasan demi kesehatan dan kenyamanan para siswa. (RK/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |