Kepala desa (keuchik) hasil pemilihan keuchik langsung mengucapkan sumpah jabatan saat prosesi pelantikan massal di Aula Mawardy Nurdin, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (7/2/2026).(Antara)
KEINGINAN sejumlah kepala desa yang telah habis masa jabatan untuk tetap menduduki posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa tanpa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dinilai berpotensi menggerus demokrasi di tingkat desa. Dalih efisiensi anggaran dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak masyarakat memilih pemimpinnya.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan menilai aspirasi tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan penghematan anggaran. Menurutnya, efisiensi seharusnya menyasar biaya penyelenggaraan Pilkades, bukan menghapus mekanisme demokrasi.
“Anggaran boleh diefisienkan, demokrasi tidak boleh diefisienkan. Desa bukan sekadar pemerintahan paling bawah. Desa adalah salah satu akar demokrasi Indonesia,” ujar Djohermansyah dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Minggu (13/9).
Ia menilai ironis apabila upaya mempersempit ruang demokrasi justru datang dari elite pemerintahan desa. Padahal, desa memiliki tradisi musyawarah dan pemilihan pemimpin yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Djohermansyah menegaskan prinsip pembatasan kekuasaan harus berlaku dalam seluruh tingkatan pemerintahan. Tidak ada jabatan politik yang semestinya dapat dipertahankan tanpa batas dalam sistem demokrasi.
Untuk kepala desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengatur masa jabatan selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Dengan demikian, seorang kepala desa dapat memimpin maksimal selama 16 tahun.
“16 tahun itu sudah lebih dari cukup. Jika setelah dua periode masih ingin memperpanjang atau tetap menjadi Pj, persoalannya bukan lagi soal masa jabatan. Itu adalah keinginan mempertahankan kekuasaan,” tegasnya.
Ia menyebut dorongan untuk terus mempertahankan kekuasaan tersebut sebagai the greedy of power atau kerakusan terhadap kekuasaan. Menurutnya, pemimpin harus memiliki etika untuk mengetahui kapan harus mengakhiri masa pengabdiannya.
“Pemimpin yang baik harus berani masuk dengan terhormat, bekerja dengan baik, lalu lengser dengan kepala tegak. Itulah etika demokrasi,” kata mantan Pj Gubernur Riau tersebut.
Menurut Djohermansyah, kepala desa merupakan pemimpin masyarakat, bukan pemilik desa. Karena itu, pergantian kepemimpinan harus tetap memberi ruang kepada masyarakat untuk menentukan pilihan.
“Jika kepala desa bekerja baik, rakyat bisa memilihnya kembali. Jika buruk, rakyat bisa menggantinya. Setelah dua periode, berilah kesempatan kepada yang lain,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan risiko politik dinasti jika kekuasaan terlalu lama terkonsentrasi pada satu orang atau keluarga. Pengaruh yang terbangun selama menjabat dapat menjadi modal untuk mempertahankan kendali politik meski masa jabatan telah berakhir.
“Bahaya lainnya adalah politik dinasti. Kepala desa yang terlalu lama berkuasa akan membangun pengaruh. Setelah lengser, kekuasaan pindah ke anak, istri, atau kerabat. Akhirnya desa berubah menjadi kerajaan kecil,” cetusnya.
Karena itu, ia menilai persoalan efisiensi anggaran semestinya dijawab dengan membenahi mekanisme Pilkades, bukan menghilangkannya. Sejumlah skema dapat diterapkan untuk menekan biaya sekaligus menjaga hak politik masyarakat.
“Pilkades bisa dilakukan serentak satu kabupaten. Masa kampanye diperpendek. Biaya atribut dibatasi. Di desa yang siap, e-voting bisa digunakan. Ada banyak cara membuat demokrasi lebih efisien,” jelasnya.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap persyaratan calon kepala desa dengan memperkuat aspek rekam jejak, integritas, dan kapasitas kepemimpinan. Langkah itu diperlukan agar kompetisi politik di desa tidak hanya menghasilkan pemenang, tetapi juga pemimpin yang berkualitas.
“Demokrasi memang butuh biaya. Tapi demokrasi jauh lebih murah dibanding biaya akibat kekuasaan yang tidak terkendali,” tegasnya.
Lebih jauh, Djohermansyah meminta aspirasi untuk mempertahankan kepala desa yang telah habis masa jabatan sebagai Pj tanpa Pilkades ditolak. Menurutnya, efisiensi anggaran tidak boleh menjadi dalih untuk memperpanjang kekuasaan sekaligus menutup kesempatan bagi calon pemimpin lain.
“Jangan mengorbankan demokrasi atas nama efisiensi. Jangan biarkan desa berubah menjadi kerajaan kecil yang dikuasai orang dan keluarga yang sama. Desa harus tetap menjadi sekolah demokrasi, bukan kerajaan kecil,” tandasnya. (E-4)


















































