Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, di Pekanbaru, Riau, Kamis (23/7/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dan melengk(ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc.)
KANTOR Dinas Pendidikan Provinsi Riau digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan interaktif digital tahun 2024.
"Benar. Hari ini penyidik tindak pidana khusus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Disdik Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan (artificial inteligent)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah di Riau, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan di Kantor Disdik Riau Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru, Kamis. Dari penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik.
Penyidik menyita dokumen berjumlah tiga kotak dan alat bukti elektronik dari ruang Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas dan ruangan beberapa staf lainnya.
Perkara dugaan korupsi papan interaktif digital sudah masuk ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2026.
"Saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk hari ini kita lakukan proses penggeledahan di Kantor Disdik Riau. Itu dalam rangka mencari dan pemenuhan alat bukti guna mencari siapa yang bertanggungjawab terhadap perkara ini," papar Zikrullah.
Ia menyebut sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Namun, prosesnya masih penyidikan awal. (Ant/H-4)


















































