Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di Rangkasbitung, Lebak, Banten.(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
RENCANA pembatasan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi kelompok masyarakat desil 9 dan 10 masih terus dimatangkan pemerintah. Selama proses pembahasan berlangsung, skema distribusi Pertalite di lapangan tetap berpedoman pada aturan yang berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi akan menerapkan skema bertahap, didukung kesiapan infrastruktur sistem penyaluran milik Pertamina.
Melalui skema tersebut, kelompok desil 9 dan 10 direncanakan tidak lagi mengakses Pertalite dan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi. Pemerintah menargetkan kebijakan tepat sasaran ini dapat segera diterapkan secara penuh setelah seluruh kesiapan sistem dan regulasi final.
Masih Dikaji
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa skema penyaluran BBM subsidi belum mengalami perubahan.
“Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya,” ucap Bahlil, Rabu (20/8).
Bahlil menambahkan, batas kuota harian masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni 200 liter per hari untuk kendaraan angkutan seperti bus dan truk, serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi.
“Masih seperti itu aja,” kata dia.
Pemerintah terus menekankan keberadaan BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Bagi kelompok masyarakat mampu, pemakaian BBM nonsubsidi menjadi bentuk kepedulian terhadap keadilan penyaluran subsidi energi.
“Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat, lah. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” ucap Bahlil.
(Ant/P-4)













































