Tangkapan layar dari video viral di media sosial Instagram melalui akun @jakpus24jam.id yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah hingga cekcok dengan sekuriti.(ANTARA/Instagram/@jakpus24jam.id/Ilham Kausar)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mobil mewah Toyota Alphard yang viral usai menerobos zebra cross dan lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bukan milik anggota kepolisian. Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil pinjaman dari seorang warga sipil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa anggota Polri yang sempat terlibat adu mulut dengan petugas keamanan (security) di lokasi kejadian hanya meminjam mobil dari rekannya berinisial DD alias A.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard," kata Ojo, Selasa (28/7).
Ojo membeberkan, MPV mewah tersebut awalnya milik seorang dokter berinisial dr. E. Sekitar dua tahun lalu, dr. E telah menjual kendaraan itu kepada DD dan langsung memblokir status kepemilikannya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Namun hingga saat ini, DD tidak kunjung mengurus balik nama. Alhasil, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak bisa diperpanjang lantaran membutuhkan identitas KTP asli pemilik pertama.
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya, dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan," ujar Ojo.
Tak hanya abai balik nama, mobil Alphard itu ternyata juga menunggak pajak sejak Oktober 2023. Bahkan saat menerobos lampu merah di Bundaran HI, kendaraan tersebut kedapatan memasang pelat nomor palsu D 2828 HQ, padahal nomor registrasi aslinya berpelat B 97 ELI.
Ojo menegaskan, tunggakan pajak sepenuhnya menjadi beban pemilik baru dan bukan dr. E, mengingat pemilik lama sudah mengajukan pemblokiran resmi. Pemilik baru didesak segera melunasi kewajiban pajak dan memproses balik nama demi ketaatan hukum.
"Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka, dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," tutur Ojo.
Secara terpisah, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menyiapkan sanksi tegas terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam insiden viral Alphard terobos lampu merah tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jabar.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra di Bandung, Sabtu (25/7).
(Ant/P-4)


















































