Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) berjalan bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) usai memberikan keterangan pada pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta,(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.)
JAKSA Agung ST Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menyebut, peristiwa tersebut jadi momentum bagi lembaganya untuk berbenah terutama memperkuat sistem kontrol dan pengawasan internal.
“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” kata Burhanuddin, Sabtu (25/7/2026).
Jaksa Agung menyadari, peristiwa tersebut jadi ujian berat bagi kejaksaan agung dan jajaran instansi kejaksaan.
Jaksa Agung mengajak segenap jajaran adhyaksa agar tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum. Ia minta jajarannya untuk menjadikan peristiwa itu sebagai pelecut semangat dalam meningkatkan kinerja serta memenuhi harapan masyarakat.
“Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” tegasnya.
ST Burhanuddin tak menampik adanya opini sebagian masyarakat yang meragukan penanganan kasus Febrie oleh Kejagung. Namun dia berkomitmen serta memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara transparan, profesional, dan adil.
"Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," tandas Burhanuddin.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta telah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7).
Febrie Adriansyah dijerat tiga kasus dugaan korupsi, yakni kasus Asabri, kasus penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Selain itu, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas kasus Febrie Adriansyah khusus terkait dugaan TPPU. Ini dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. (H-4)


















































