Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo mengaku tidak ada oembeeitahuannsaat KPK menyambangi DPKP san BKPSDM Sukoharjo.(MI/Widjajadi)
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (11/9). Langkah ini dilakukan guna memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.
Tim antirasuah yang berjumlah enam orang tersebut mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di kompleks Gedung Menara Wijaya. Kedatangan mereka sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat Polri sempat menarik perhatian para ASN setempat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPKP Sukoharjo, Taufiq Aditama, mengonfirmasi kunjungan singkat tersebut. Menurutnya, penyidik tidak melakukan penyitaan dokumen, melainkan hanya melakukan klarifikasi mengenai struktur kepemimpinan dinas sejak periode 2020 hingga penunjukan dirinya sebagai Plt pada 1 September lalu.
"Tim KPK menanyakan siapa saja kepala dinasnya pada periode itu. Tidak ada dokumen yang dibawa sama sekali. Pertemuan hanya berlangsung sekitar 15 menit," ujar Taufiq. Beberapa nama pejabat yang ditanyakan antara lain Suraji, RM Suseno Wijayanto, Lanjar Budi Wahyono, hingga Suyamto.
Setelah dari DPKP, tim bergeser ke kantor BKPSDM. Namun, rincian materi yang digali di instansi tersebut belum diketahui secara pasti. Menariknya, kedatangan tim KPK ini luput dari sepengetahuan Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, yang saat itu tengah memimpin rapat maraton.
"Malah enggak tahu saya. Belum ada informasi atau laporan masuk. Nanti akan kami cek setelah ini," kata Sapto saat dikonfirmasi wartawan di teras kantornya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2026 lalu. KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan bersama Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo. Etik diduga menerima setoran upah pungut dari berbagai OPD dengan total mencapai Rp2,93 miliar sepanjang periode 2021-2026.
Berdasarkan data penyidikan, dana tersebut dihimpun melalui Richard Tri Handoko sebesar Rp1,2 miliar (periode 2022-2024) dan melalui Tri Mulyo sebesar Rp840 juta (periode 2024-2026). Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-10)


















































