Kasus Narkoba Keempat Revaldo, Polisi Tunggu Hasil Asesmen Rehabilitasi

3 weeks ago 4
Kasus Narkoba Keempat Revaldo, Polisi Tunggu Hasil Asesmen Rehabilitasi Artis Revaldo Fifaldi Suria Permana (kiri) saat rilis kasus narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).(Antara)

POLRES Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil keputusan tim asesmen terkait kemungkinan rehabilitasi bagi artis Revaldo Fifaldi yang kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan mengingat ini merupakan kali keempat sang aktor tersandung kasus serupa.

"Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat," ujar Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).

Revaldo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 609 KUHP terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika, Pasal 127 Undang-Undang Psikotropika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang penyimpanan obat mengandung psikotropika tanpa izin.

Penangkapan Revaldo bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat yang melakukan pengintaian di lokasi meringkus Revaldo setelah melihat gerak-gerik mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, serta masing-masing setengah butir Alprazolam dan Sanax. Polisi juga menyita dua kotak penyimpanan dan satu unit ponsel milik tersangka yang ditemukan di rak sepatu.

Berdasarkan hasil interogasi, Revaldo mengaku membeli sabu seharga Rp650 ribu untuk paket setengah gram. Transaksi dilakukan melalui pemesanan dan pembayaran dengan metode transfer. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Catatan kepolisian menunjukkan Revaldo memiliki rekam jejak panjang dalam kasus narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 2006, kemudian kembali tertangkap pada 2010 dengan barang bukti 62 gram sabu, dan terakhir pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya sebelum penangkapan terbaru ini. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |