Kasus PHK di Jawa Tengah Meluas, 2 Perusahaan Garmen Tutup Permanen Agustus Ini

4 hours ago 6
Kasus PHK di Jawa Tengah Meluas, 2 Perusahaan Garmen Tutup Permanen Agustus Ini Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendatangi dan berdialog dengan para pekerja PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang Senin (27/7).(MI/Akhmad Safuan)

GELOMBANG pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Jawa Tengah kembali meluas. Setelah 680 pekerja PT Samwon Busana Indonesia di Jepara dipastikan terkena PHK, kini sebanyak 846 pekerja PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang menyusul nasib serupa akibat rencana penutupan perusahaan pada Agustus mendatang.

Berdasarkan pantauan pada Senin (27/7), ratusan pekerja PT Victory Apparel Indonesia tampak masih mengenakan seragam, namun hanya duduk berkelompok di area pabrik. Mereka tengah menunggu kepastian terkait proses pembicaraan rencana PHK dan pemenuhan hak-hak pekerja.

"Kami masih menunggu proses pembicaraan pesangon. Kami belum tahu nasib kami nantinya," ujar salah seorang pekerja wanita di lokasi perusahaan garmen tersebut.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung memimpin pertemuan di Semarang pada Senin (27/7). Pertemuan tersebut melibatkan manajemen perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jawa Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan serikat buruh.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya menawarkan dua skenario penyelamatan. Opsi pertama adalah intervensi kebijakan berupa akses pembiayaan perbankan atau bantuan regulasi jika kendala perusahaan berkaitan dengan modal dan arus kas. Namun, opsi penyelamatan ini dinilai kecil kemungkinan untuk dipilih oleh manajemen.

Perusahaan cenderung memilih opsi kedua, yakni melakukan PHK massal. Kondisi bisnis PT Victory Apparel dilaporkan terpukul berat sejak pandemi Covid-19 dan diperparah oleh bencana banjir serta dinamika geopolitik global yang mengganggu rantai pasok bahan baku merek internasional.

Terkait opsi PHK, Said Iqbal menegaskan pemerintah meminta komitmen perusahaan untuk tidak meninggalkan kewajibannya. "Perusahaan berjanji tidak akan meninggalkan tanggung jawab hingga masa kontrak gedung berakhir pada Oktober 2026," tegasnya.

Pembahasan mengenai besaran pesangon menjadi poin paling alot. Serikat buruh mengusulkan pesangon 2,5 kali ketentuan, sementara perusahaan sempat mengusulkan 0,5 kali. Namun, Said Iqbal menekankan bahwa skema 0,5 kali sudah tidak berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan normatif minimal satu kali, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," jelas Said. Pemerintah juga memastikan percepatan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang terdampak. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |