ilustrasi kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN.(MI)
KASUS dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyoroti kerawanan sektor pertanahan terhadap praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi.
KPK didorong tidak hanya mengusut perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga menelusuri aliran uang serta kemungkinan pola serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Dorongan tersebut muncul setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Empat tersangka disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman menilai persoalan pertanahan memiliki kerentanan yang luas karena bersinggungan dengan kewenangan penerbitan maupun pengurusan hak atas tanah.
“Memang pertanahan itu sangat rawan korupsi. Di berbagai kantor pertanahan, itu salah satu area yang sangat rawan korupsi. Bentuknya pemerasan, suap-menyuap, gratifikasi,” ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (16/9).
Menurut Zaenur, kerawanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga praktik mafia tanah yang dapat melibatkan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.
“Mafia tanah itu bentuknya dalam bentuk pemalsuan, dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, yang biasanya itu dilakukan secara terorganisir antara para mafia dengan pejabat-pejabat pertanahan,” katanya.
Selain itu, Zaenur menilai persoalan tersebut berimplikasi lebih luas terhadap kepastian hukum dan iklim investasi. Ketidakpastian dalam urusan pertanahan, lanjutnya, dapat meningkatkan risiko yang harus ditanggung masyarakat maupun dunia usaha.
“Ketidakpastian hukum kemudian menyebabkan investor takut. Kenapa? Karena risikonya tidak dapat diprediksi sehingga manajemen risikonya menjadi uncertain,” ujarnya.
Dalam konteks perkara yang kini ditangani KPK, ia meminta penyidik menggunakan pendekatan follow the money. Penelusuran tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan saksi, tetapi juga dengan memetakan asal, penerima, serta perantara uang.
“Tentu tidak sekadar menggunakan pendekatan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tetapi juga follow the money, mengikuti aliran uangnya. Apakah ada aliran-aliran uang kepada menterinya dan itu dirunut tidak hanya di kasus ini saja,” katanya.
Lebih jauh, Zaenur juga mendorong penyidik menelusuri alat bukti elektronik, termasuk komunikasi antarpihak, untuk mengetahui pola hubungan dan kemungkinan transaksi yang berkaitan dengan perkara.
“Bukan tidak mungkin, semuanya masih mungkin untuk di-trace, salah satunya misalnya dengan membongkar komunikasi di antara para pihak, me-retrieve percakapan mereka di gawainya, di gadget-nya, di perpesanan singkat mereka,” ujarnya.
Menurut dia, KPK juga perlu mengurai secara lengkap asal-usul uang dalam perkara tersebut. Penelusuran itu penting untuk mengetahui apakah praktik serupa pernah terjadi dalam pengurusan layanan pertanahan sebelumnya. “Uang ini dari siapa, diberikan kepada siapa, melalui siapa? Itu harus digambar dengan sangat jelas dan lengkap,” tegasnya.
Di sisi lain, Zaenur mengatakan praktik korupsi di sektor pertanahan dapat muncul melalui mekanisme pemberian izin atau layanan yang seharusnya memenuhi persyaratan. Dalam modus tertentu, pemohon dapat memberikan suap agar proses yang tidak memenuhi ketentuan tetap berjalan. Di sisi lain, pejabat juga dapat melakukan pemerasan terhadap pemohon.
“Kalau pemerasan, maka pemberinya tidak didakwa. Tetapi kalau itu adalah suap, kepentingannya adalah kepentingan pemohon, nah itu dua-duanya harus dijerat,” katanya.
Atas dasar itu, ia menilai OTT di lingkungan ATR/BPN harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan pertanahan secara lebih luas, bukan sekadar menyelesaikan perkara yang telah terungkap.
KPK, menurutnya, perlu memastikan penegakan hukum menyasar pihak yang memang memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti. “Kuncinya adalah KPK harus membidik pejabat yang memiliki kewenangan. Di sini menterinya. Apakah ada alat bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan oleh menterinya atau hanya berhenti kepada orang-orang ini saja? Itu tugas KPK,” pungkasnya. (Dev/P-3)


















































