Para demonstran dengan membawa plakat anti perang berunjuk rasa saat Hari Buruh di Los Angeles, California, Amerika Serikat, pada 1 Mei 2026.(Xinhua/Qiu Chen)
KEDUTAAN Besar Republik Islam Iran di Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi yang mengutuk keras agresi militer Amerika Serikat (AS) terhadap wilayah kedaulatan Iran pada Selasa malam, 1 September 2026. Serangan tersebut dilaporkan menyasar sejumlah kawasan sipil dan infrastruktur telekomunikasi di empat provinsi utama.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima, serangan udara tersebut menghantam Provinsi Khuzestan, Sistan dan Baluchestan, Hormozgan, dan Kerman. Salah satu insiden paling mematikan terjadi di Kuhestak, Kabupaten Sirik, Provinsi Hormozgan, di mana sebuah pesta pernikahan menjadi sasaran serangan. Peristiwa tragis ini mengakibatkan lebih dari 70 orang gugur dan terluka, yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
Pihak Kedutaan Besar Iran menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap kedaulatan nasional dan keutuhan wilayah Iran. Agresi tersebut dinilai melanggar prinsip dasar hukum internasional, khususnya Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kejahatan biadab ini, dengan melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional, khususnya Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, merupakan contoh nyata tindakan agresi dan kejahatan agresi,” tulis pernyataan resmi tersebut.
"Serta mengingatkan pada kejahatan-kejahatan Amerika-Zionis sebelumnya selama satu setengah tahun terakhir, antara lain serangan terhadap Sekolah Minab, Kompleks Olahraga Lamerd, fregat “Dena” pada jarak lebih dari 2.000 mil laut dari pantai Iran di perairan Samudra Hindia, rumah sakit anak penderita kanker Ahvaz, dan asrama tentara di Iranshahr," lanjut keterangan itu.
Iran juga memberikan peringatan keras kepada negara-negara yang menyediakan fasilitas atau wilayahnya bagi militer AS untuk melancarkan serangan. Menurut hukum internasional, tindakan menyediakan wilayah untuk menyerang negara ketiga dianggap sebagai bentuk keikutsertaan dalam agresi, sehingga Iran berhak mengambil tindakan defensif terhadap sumber agresi tersebut.
Lebih lanjut, Kedutaan Besar Iran mengkritik sikap diam Dewan Keamanan dan Sekretaris Jenderal PBB. Mereka menilai ketidaktindakan organisasi internasional terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tetap Dewan Keamanan dapat merusak kredibilitas PBB dan mengancam perdamaian dunia.
Di akhir pernyataannya, pihak Iran menyerukan kepada negara-negara merdeka, termasuk Indonesia, untuk bersikap tegas mengutuk serangan ilegal ini. Mereka mendesak komunitas internasional mengambil langkah segera guna menghadapi kejahatan agresi yang terus berulang tersebut demi tegaknya hukum humaniter internasional. (I-1)


















































