Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

4 hours ago 1
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Febri Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung pasca( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)

TIM Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana asal  dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan dari empat saksi yang diperiksa, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta. Sementara satu saksi lainnya merupakan saksi meringankan untuk Don Ritto yang merupakan tersangka dalam perkara ini.

Anang menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Selain itu, keterangan dari para saksi diperlukan untuk menelusuri aliran aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

"Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang melalui keterangannya, Kamis (20/8)

Anang menegaskan bahwa Tim Sembilan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus TPPU Febrie Adriansyah secara objektif, profesional, dan independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga memastikan bakal terus membeberkan setiap perkembangan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada masyarakat secara transparan.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |