Kejagung Periksa 7 Saksi Yayasan dan Mitra SPPG Kasus Korupsi MBG

3 hours ago 1
Kejagung Periksa 7 Saksi Yayasan dan Mitra SPPG Kasus Korupsi MBG Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman(. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr)

TIM Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026, Kamis (20/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut digelar guna melengkapi alat bukti serta memperkuat pembuktian berkas perkara. 

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Anang menjelaskan ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik Jampidsus, yaitu:

  • AFF, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasar Minggu.
  • - IH, pengurus Yayasan AGIMM.
  • - RA, pengawas Yayasan BSS.
  • - HL, karyawan Yayasan BM.
  • - M, karyawan Yayasan KS.
  • - NDR, Ketua Yayasan APA.
  • - EK, Komisaris PT L.

Anang mengatakan penyidik mendalami peran masing-masing pihak yang diduga mengetahui alur pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan distribusi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang tengah berjalan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan sesuai koridor hukum acara pidana.

"Kejaksaan Agung memastikan bakal terus mendalami bukti-bukti pendukung serta tidak menutup kemungkinan memeriksa saksi-saksi tambahan lainnya guna mengungkap potensi kerugian keuangan negara dalam program strategis tersebut," katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |