Ilustrasi(Antara)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memilih menunggu putusan hakim praperadilan terkait permintaan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah agar barang bukti yang disita dari rumah keluarganya dikembalikan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Barang-barang itu sebelumnya disita dari rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian kepada hakim praperadilan.
“Pengembalian barang bukti, ya nanti kita tinggal tunggu saja putusan. Itu kan permohonan, tinggal kita tunggu putusan dari hakim praperadilan seperti apa,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (20/8).
Menurut Anang, penyitaan barang-barang tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat proses penyidikan, termasuk memastikan keterkaitan kepemilikan terhadap lokasi yang digeledah.
“Ya mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada Saudara FA, mungkin seperti itu,” ujarnya.
Anang juga menanggapi keberatan pihak Febrie terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya. Dia menyebut praperadilan merupakan mekanisme yang tersedia bagi pihak yang merasa keberatan untuk menguji proses hukum tersebut.
“Ya enggak apa-apa, silakan. Kan ada mekanisme praperadilan. Salah satu objeknya, silakan saja. Tinggal nanti hakim praperadilan akan menimbang keberatan, baik dari pemohon maupun jawaban dari termohon,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta hakim menyatakan sejumlah barang yang disita dari rumah keluarga kliennya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
“Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita,” kata Febri dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Febri menyoroti permohonan izin penggeledahan rumah di Sentul yang dinilai tidak mencantumkan uraian lokasi maupun dasar fakta secara sah dan spesifik. Menurut dia, permohonan izin penggeledahan tidak seharusnya dibuat secara umum dan tanpa batas.
Permohonan tersebut, kata Febri, harus menjelaskan secara jelas lokasi yang akan digeledah, jenis barang yang dicari, serta fakta dan alasan yang mendasari penggeledahan.
Febri menyebut ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 113 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa permohonan izin penggeledahan harus memuat lokasi secara spesifik serta fakta yang menjadi dasar dugaan adanya barang bukti tindak pidana di tempat tersebut.
Kini, keberatan mengenai penyitaan barang bukti maupun status tersangka Febrie menjadi bagian dari materi yang akan dipertimbangkan hakim dalam proses praperadilan. (E-4)













































