Kejari Indramayu, Niko, memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (27/8) di Rupbasan Indramayu.(MI/Nurul Hidayah)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Indramayu musnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hokum tetap atau inkrah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemusnahan dilakukan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Indramayu, Kamis (27/8).
“Pemusnahan ini merupakan eksekusi atas rentetan amar putusan dari berbagai tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI,” tutur Kepala Kejari Indramayu, Niko.
Dijelaskan Niko, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 121 perkara periode April hingga Juli 2026.
Di antaranya perkara dari tindak pidana narkotika, kesehatan, penganiayaan, pencurian, pembunuhan, penipuan, kekerasan seksual, pengeroyokan, mata uang palsu dan penguasaan senjata tajam.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu sebanyak 274 paket dan tembakau sintetis 23 paket.
Belasaan ribu tablet obat-obatan yang terdiri dari Alprazolam, Hexymer, Tramadol, tablet warna kuning DMP, Trihexyphenidyl, tablet warna putih double Y, obat warna putih, dan obat tablet Dextro.
Adapula 122 pakaian, 32 handphone, sepuluh senjata tajam, satu senjata api rakitan jenis pistol revolver, satu pistol, uang kertas palsu, dan lainnya.
Dengan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hokum tetap menurut Niko merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Indramayu. (UL)


















































