Keluarga Korban Tragedi Boeing 737 Max Menangkan Ganti Rugi Rp460 Miliar

3 hours ago 5
Keluarga Korban Tragedi Boeing 737 Max Menangkan Ganti Rugi Rp460 Miliar ilustrasi(AFP)

JANDA dari seorang pekerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) asal Irlandia yang tewas dalam kecelakaan pesawat Boeing 737 Max tahun 2019 lalu memenangkan gugatan perdata di Amerika Serikat. Juri pengadilan di Chicago memutuskan memberi ganti rugi sebesar US$29 juta (sekitar Rp460 miliar) kepada keluarga korban.

Gugatan tersebut diajukan Naoise Connolly Ryan atas kematian suaminya, Michael 'Mick' Ryan. Michael merupakan insinyur yang bekerja untuk Program Pangan Dunia (WFP) PBB dan menjadi salah satu dari 157 korban tewas saat pesawat Ethiopian Airlines Penerbangan ET302 jatuh tak lama setelah lepas landas dari Addis Ababa menuju Nairobi.

Pengacara keluarga korban, Steven C. Marks, menilai putusan pengadilan tersebut sebagai simbol akuntabilitas yang sangat penting atas tragedi kemanusiaan ini.

"Meskipun tidak ada imbalan finansial yang dapat menggantikan nyawa atau menghapus rasa kehilangan mendalam yang dialami keluarganya, kami bersyukur juri mempertimbangkan bukti secara cermat dan mencapai keputusan ini," ujar Marks.

"Meskipun putusan ini menandai tonggak sejarah yang signifikan, upaya yang lebih luas untuk menuntut tanggung jawab Boeing atas tragedi ini, serta membantu mencegah hal serupa terjadi lagi, sama pentingnya," tambahnya.

Sebelum tewas dalam kecelakaan tersebut, Michael Ryan dikenal memiliki kontribusi besar dalam misi kemanusiaan global. Ia mencatatkan jasa besar dalam pembangunan tempat pengungsian yang menyelamatkan puluhan ribu pengungsi Rohingya dari ancaman tanah longsor di Bangladesh, serta membangun pusat medis selama wabah Ebola di Liberia.

"Dampaknya terasa secara global," kata Marks saat menggambarkan sosok Ryan yang dedikasinya dirasakan oleh masyarakat dunia.

Boeing Hormati Proses Hukum

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, pihak produsen pesawat terbang raksasa asal Amerika Serikat, Boeing, menyampaikan belasungkawa dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami sangat memohon maaf kepada semua orang yang kehilangan orang-orang tercinta dalam penerbangan Lion Air Flight 610 dan Ethiopian Airlines Flight 302," ungkap juru bicara Boeing dalam pernyataan resminya.

"Meskipun kami telah menyelesaikan hampir seluruh klaim ini melalui kesepakatan damai, keluarga korban memiliki hak untuk menuntut klaim mereka melalui proses pengadilan, dan kami menghormati hak mereka untuk melakukan hal tersebut," tambah perwakilan perusahaan.

Berdasarkan laporan penyelidikan, kecelakaan Ethiopian Airlines dipicu oleh kesalahan pembacaan sensor sudut penerbangan (angle of attack). Gangguan ini mengaktifkan sistem keselamatan otomatis (MCAS) yang secara berulang menekan hidung pesawat ke bawah hingga akhirnya jatuh terhempas, skenario teknis serupa yang juga menyebabkan kecelakaan fatal pesawat Lion Air JT610 di Indonesia. (BBC/Z-2)
 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |