ilustrasi(Antara)
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) menyusul tertundanya keberangkatan 282 jemaah yang menggunakan layanan PT AAT. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh hak jemaah terpenuhi hingga mereka kembali ke Tanah Air.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik mengatakan bahwa pemantauan terhadap PPIU akan terus dilakukan, terutama dalam memastikan penyelenggara memenuhi kewajibannya kepada jemaah.
"Kemenhaj akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan kepada setiap PPIU dalam memberangkatkan jemaahnya," kata Andi dalam keterangannya, Minggu (13/9).
Andi mengatakan Kemenhaj masih memantau penyelesaian keberangkatan 282 jemaah yang sebelumnya mengalami penundaan perjalanan ke Tanah Suci.
Para jemaah tersebut merupakan peserta Paket Umrah Maulid yang semula dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2026. Namun, rencana perjalanan tidak terlaksana karena adanya kendala dalam penerbitan tiket penerbangan.
Kemenhaj bersama pihak terkait kemudian melakukan mediasi pada 31 Agustus 2026. Saat itu disepakati keberangkatan jemaah dilakukan secara bertahap hingga 5 September 2026. Namun, dalam evaluasi berikutnya, Kemenhaj menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola dan operasional penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT.
Persoalan yang ditemukan antara lain sistem administrasi dan pengelolaan keuangan yang dinilai tidak baik. Selain itu, harga paket umrah ditetapkan di bawah batas kewajaran sehingga memunculkan dugaan adanya skema ponzi. Kemenhaj juga menemukan belum adanya akad yang jelas antara penyelenggara dan jemaah. Persoalan lainnya adalah penggunaan agen yang tidak memiliki hubungan kerja sama resmi dengan pihak penyelenggara.
Atas temuan tersebut, Kemenhaj mendorong kasus PT AAT untuk masuk ke tahap investigasi lebih lanjut. Pengawasan terhadap perusahaan tersebut juga diperketat agar proses penyelesaian tidak kembali menimbulkan kerugian bagi jemaah.
Penyelesaian kasus tersebut kemudian turut melibatkan aparat kepolisian. Kesepakatan terbaru antara pihak travel dan jemaah dibuat di Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (13/9) dini hari. Berita Acara Kesepakatan dan Surat Pernyataan Bersama ditandatangani pada pukul 02.38 WIB oleh Direktur PT AAT, EKN, bersama dua perwakilan jemaah, yakni H. Juhji dan Suparlan. Kedua perwakilan tersebut mewakili 282 jemaah yang terbagi dalam tujuh rombongan.
Kesepakatan itu turut disaksikan Andi Muhammad Taufik selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj dan Edayanti Dasril selaku Kepala Subdirektorat Bina Umrah. Berdasarkan kesepakatan baru, PT AAT berkomitmen memberangkatkan seluruh jemaah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sebanyak 137 jemaah yang tergabung dalam rombongan 1, 2, dan 4 dijadwalkan berangkat pada 15 September 2026.
Kemudian, rombongan 3 dan 5 yang berjumlah 72 jemaah akan diberangkatkan pada 17 September 2026. Adapun rombongan 6 dan 7 yang berjumlah 78 jemaah dijadwalkan berangkat pada 18 September 2026.
Untuk keberangkatan tahap pertama, PT AAT diwajibkan menyerahkan dokumen fisik berupa visa dan tiket penerbangan yang telah terbit kepada jemaah paling lambat Senin (14/9) pukul 17.00 WIB.
Pihak travel juga memberikan jaminan atas kesanggupan memenuhi kesepakatan tersebut. Apabila kembali gagal memberangkatkan jemaah sesuai jadwal, Direktur PT AAT menyatakan bersedia menyerahkan seluruh aset perusahaan maupun aset pribadinya sebagai jaminan dan/atau ganti rugi penuh kepada jemaah.
Lebih lanjut, Kemenhaj juga memastikan pengawasan terhadap PT AAT dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada penyelenggara umrah yang melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan jemaah.
"Proses pengawasan akan kami lakukan secara real-time hingga seluruh jemaah berangkat dan kembali ke Tanah Air," tegas Andi.
Selain mengawal keberangkatan jemaah, Kemenhaj tetap menjalankan proses investigasi terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT. Hasil investigasi nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan aturan terhadap perusahaan tersebut. Sanksi administratif dapat diberikan, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional, sesuai dengan hasil akhir pemeriksaan.
Kemenhaj menilai langkah pengawasan dan penegakan aturan tersebut penting untuk memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai regulasi serta memberikan perlindungan kepada jemaah. (E-3)


















































