Kemenhut Usut Dugaan Tindak Pidana pada Kebakaran Berulang di Bromo

6 hours ago 6
Kemenhut Usut Dugaan Tindak Pidana pada Kebakaran Berulang di Bromo Penyelidikan karhutla Bromo.(Dok. Kemenhut)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Kebakaran yang terjadi berulang di kawasan konservasi tersebut menjadi perhatian serius karena tidak hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan dan manfaat publik yang bergantung pada keberlanjutan TNBTS.

Kementerian Kehutanan membentuk tim khusus bersama instansi terkait untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh melalui pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan lapangan, serta penelusuran berbagai informasi terkait kejadian karhutla Bromo. Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berkolaborasi dengan pihak terkait lainnya terus melakukan verifikasi terhadap fakta yang ditemukan di lapangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kerja bersama seluruh pihak dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. 

“Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar. Kementerian Kehutanan membentuk tim khusus bersama para pihak untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah bekerja keras melindungi kawasan ini. Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas Januanto, Sabtu (12/9).

Dijelaskannya, pendalaman tersebut juga diperkuat dengan keterlibatan ahli untuk memastikan proses dilakukan secara objektif dan berbasis ilmu pengetahuan. Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dilibatkan untuk membantu melakukan kajian ilmiah terkait penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan terdampak.

Dalam proses penyelidikan, tim terus mengumpulkan informasi mengenai kondisi lapangan, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan fakta hukum dan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan pendalaman terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah. 

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan. Pendalaman juga dilakukan bersama tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, termasuk terkait penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara. Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aswin.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi dengan berbagai pihak, serta penegakan hukum berbasis bukti. 

Kementerian Kehutanan menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, masyarakat sekitar kawasan, relawan, dan para pihak yang telah berperan dalam upaya pengendalian kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. 

"Pendalaman terhadap kebakaran TNBTS akan terus dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian terungkap, memberikan kepastian hukum, serta menjaga agar fungsi kawasan tetap terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |