Kemenimipas Perkuat Tata Kelola dan Cegah Konflik Kepentingan

3 days ago 3
Kemenimipas Perkuat Tata Kelola dan Cegah Konflik Kepentingan Ilustrasi(Dok Istimewa)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat upaya pencegahan konflik kepentingan di lingkungan kementerian melalui sosialisasi SI PATUH IMIPAS (Sinergi, Pencatatan atas Konflik Kepentingan, Taat Prosedur, Urus Secara Terbuka, dan Hindari Penyalahgunaan). 

Penguatan pengelolaan konflik kepentingan menjadi perhatian Kemenimipas seiring proses konsolidasi kelembagaan sebagai kementerian baru. Berdasarkan hasil penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengaturan dan penerapan pengelolaan konflik kepentingan dinilai masih perlu diperkuat.

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan mempercepat perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan integritas sebagaimana tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-69.HK.01.03 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Kemenimipas.

Inspektur Wilayah I Kemenimipas, Anak Agung Gde Krisna mengatakan, besarnya kewenangan yang dimiliki Kemenimipas membuat penguatan integritas menjadi hal penting. Kewenangan tersebut mencakup pelayanan paspor dan visa, pengawasan orang asing, hingga pengelolaan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan balai pemasyarakatan.

Menurut dia, sejumlah bidang kerja memiliki potensi konflik kepentingan yang perlu diantisipasi sejak awal. Area tersebut antara lain pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, pengelolaan lapas dan rutan, pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia, perencanaan program dan anggaran, serta perumusan kebijakan internal.

Ia menambahkan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tiga peran utama dalam pengendalian tersebut, yakni melakukan pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem pengendalian intern, mendeteksi risiko sejak dini melalui audit dan reviu berbasis risiko, serta memberikan pembinaan kepada jajaran yang membutuhkan pendampingan.

"Inspektorat Jenderal hadir sebagai mitra strategis, bukan semata sebagai pengawas yang menakutkan," kata Anak Agung Gde Krisna dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Ia menekankan upaya menciptakan institusi yang bersih dan mendapatkan kepercayaan masyarakat tidak dapat dibebankan hanya kepada Inspektorat Jenderal, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh jajaran Kemenimipas.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum, Iwan Santoso, dalam keynote speech bertajuk Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai Fondasi Pelayanan Publik yang Bersih dan Reformasi Hukum yang Berkelanjutan, menyebut pengelolaan konflik kepentingan memiliki tiga tujuan utama.

Ketiganya adalah menjaga kepercayaan publik, memperkuat integritas, dan memberikan kepastian hukum.

Iwan menjelaskan konflik kepentingan dapat muncul ketika kepentingan pribadi, keluarga, hubungan tertentu, maupun imbalan berpotensi memengaruhi objektivitas pejabat atau petugas dalam menjalankan kewenangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pencegahan menurutnya perlu dilakukan sejak awal melalui sistem kerja yang transparan, sehat, dan memiliki mekanisme pengendalian yang jelas. Pendekatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Pencegahan jauh lebih efisien daripada penegakan hukum represif setelah pelanggaran terjadi," ujar Iwan.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran yang bermula dari konflik kepentingan, meskipun terlihat kecil, dapat berdampak terhadap reputasi institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses reformasi birokrasi.

Melalui sosialisasi SI PATUH IMIPAS, Kemenimipas mendorong seluruh jajaran untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga aktif mengidentifikasi dan melaporkan potensi konflik kepentingan.

Pengungkapan secara mandiri atau self-disclosure terhadap potensi konflik kepentingan diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan Kemenimipas.

Langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas hasil penilaian SPIP dan rekomendasi KPK dalam rangka memperkuat tata kelola serta membangun pelayanan publik yang bersih, adil, dan transparan. (H-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |