Kemenkum Bakal Evaluasi Aturan soal Tarif Status WNI

2 hours ago 5
Kemenkum Bakal Evaluasi Aturan soal Tarif Status WNI Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(MI/Ilham)

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Kementerian Hukum akan mengevaluasi kembali sejumlah kenaikan tarif layanan yang menuai sorotan publik, termasuk terkait layanan kewarganegaraan dan pengaturan notaris. Evaluasi dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat.

Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7), Supratman menegaskan kenaikan tarif bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Menurutnya, seluruh usulan telah melalui kajian panjang dengan membandingkan kebijakan serupa di berbagai negara.

"Semua yang kita lakukan, yang kita usulkan, itu sudah melewati kajian yang sudah sangat-sangat panjang," ujar Supratman.

Meski demikian, ia mengakui pemerintah tetap perlu mendengar respons publik. Dalam waktu dekat, dirinya akan menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk meninjau kembali sejumlah tarif yang menjadi perhatian.

"Karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan publik, baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif lainnya," kata dia. 

Supratman menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan seiring upaya Kementerian Hukum membangun sistem pelayanan yang lebih baik berbasis digital. Ia membantah anggapan bahwa kenaikan tarif dimaksudkan untuk mengejar penerimaan negara.

"Kementerian Hukum sedang membangun sebuah sistem yang pada akhirnya nanti ditujukan untuk pelayanan kepada masyarakat. Negara tentu tidak mencari untung, sama sekali bukan itu tujuannya," ujarnya.

Menurut dia, apabila terdapat lonjakan biaya pada tahap awal penerapan layanan digital, pemerintah akan mengkajinya kembali. Seluruh masukan akan dibahas secara internal sebelum diputuskan langkah lanjutan.

Dalam menjelaskan kebijakan tarif layanan kewarganegaraan, Supratman meminta publik melihat praktik yang diterapkan di negara lain. Ia mencontohkan, di sejumlah negara pemohon harus membayar sejak tahap pengajuan, meski permohonan belum tentu disetujui. Sementara di Indonesia, pembayaran baru dilakukan setelah permohonan dikabulkan.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan kebijakan di berbagai negara. Amerika Serikat, misalnya, mengenakan pajak keluar bagi warga yang melepaskan kewarganegaraannya, sedangkan Jepang membebaskan biaya. Di Singapura, biaya administrasi relatif rendah, tetapi masih terdapat komponen biaya lain yang harus ditanggung pemohon.

Supratman menegaskan kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk membebani masyarakat yang ingin melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, penetapan tarif dilakukan agar beban pelayanan tidak hanya ditanggung oleh satu kelompok masyarakat.

"Semata-mata karena satu komponen pelayanan ini tidak boleh hanya dibebankan kepada yang satu, kita cross subsidi. Ada yang kita bebaskan, ada yang kita nolkan tarifnya, tentu ada yang baru jadi harus berimbang juga," tuturnya.

Selain soal kewarganegaraan, Supratman turut menjelaskan pengaturan biaya perpindahan wilayah jabatan notaris, khususnya menuju Jakarta. Kebijakan itu, menurutnya, bukan untuk membatasi profesi notaris, melainkan memastikan distribusi notaris lebih merata di berbagai daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perpindahan.

Ia mengatakan perpindahan notaris sepenuhnya bergantung pada persetujuan organisasi profesi, yakni Ikatan Notaris Indonesia (INI). Di sisi lain, biaya tinggi di Jakarta juga mempertimbangkan konsekuensi operasional yang berbeda dibandingkan daerah lain.

Supratman menegaskan dirinya bertanggung jawab penuh atas usulan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penetapan tarif, ia siap melakukan koreksi melalui evaluasi yang akan segera digelar.

"Kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek," kata Supratman.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Regulasi yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 1 Agustus 2026 itu menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Aturan tersebut antara lain menetapkan tarif permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi warga negara asing sebesar Rp75 juta untuk jalur umum dan Rp25 juta melalui jalur perkawinan. Selain itu, biaya perpindahan wilayah jabatan notaris ke Jakarta ditetapkan hingga Rp500 juta. Sementara, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri Rp5 juta.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan tarif Rp0 atau layanan gratis bagi masyarakat miskin, kelompok tidak mampu, serta pelaku usaha mikro dan kecil pada kondisi tertentu. (P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |