Kepala BPSDM Kemhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia (kedua kanan) didampingi Kapus Komcad Bacadnas Kemhan Brigjen TNI Hengki Yuda (kedua kiri), Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait (kanan) dan Tim Kesehatan (Puskes TNI) Letkol CKM(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hma)
KAPAL perang KRI Ki Hajar Dewantara direncanakan akan dijual. Karo Infohan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan penjualannya akan dilakukan dengan mekanisme lelang.
“Penjualannya nanti dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku, bukan penjualan langsung kepada negara tertentu,” terang Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Adapun alasan pemerintah akan menjual KRI Ki Hajar Dewantara karena kapal perang tersebut sudah berusia sangat tua sehingga tidak ekonomis apabila harus diperbaiki.
“Pertimbangan utamanya karena KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua, dan secara teknis dinilai tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Meskipun demikian, ia menjelaskan setelah melalui proses demiliterisasi/dismantling, kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis bagi negara.
Secara terpisah, DPR menindaklanjuti surat presiden (surpres) mengenai penjualan kapal perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara. Hal itu diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat membuka Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menjelaskan pimpinan parlemen menyerahkan tindak lanjut surpres tersebut kepada Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan. (Ant/H-4)


















































