Sejumlah pengendara melintas di Jalan Tjilik Riwut yang diselimuti asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (12/9/2026).( ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia memastikan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menerima adanya nota protes resmi dari negara-negara tetangga maupun negara di kawasan regional terkait dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kami tidak menerima nota protes dari negara-negara di kawasan maupun negara-negara tetangga. Sampai saat ini, kami tidak menerimanya," ujar Juru Bicara I Kemlu, Yvonne Mewengkang, di Jakarta, Kamis (17/9).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara II Kemlu, Vahd Nabyl A. Mulachela, menambahkan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya komplain atau protes dari negara tetangga, Indonesia tetap berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan segala daya dan upaya guna meredakan karhutla di berbagai daerah.
Upaya serius tersebut dibuktikan melalui pengerahan besar-besaran sumber daya manusia, pengerahan berbagai armada pemadam kebakaran, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan.
Pemerintah Indonesia juga terus mengintensifkan mobilisasi tenaga lintas sektor dengan melibatkan unsur masyarakat, pelaku usaha, serta pihak swasta, bersinergi bersama jajaran pemerintah pusat dan daerah.
"Kami terus melakukan koordinasi, dialog, dan komunikasi dengan negara-negara tetangga agar dapat mengatasi isu ini secara bersama-sama," tambah Vahd.
Berdasarkan data dari sistem pemantauan SiPongi yang bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20 hingga Selasa (15/9/2026) pukul 21.05 WIB, tercatat adanya pengurangan jumlah titik panas dari sebelumnya 1.437 titik pada Senin (14/9/2026) menjadi 1.037 titik panas.
Kendati demikian, sebaran kabut asap akibat karhutla sempat dilaporkan menerpa sejumlah wilayah di negara tetangga, termasuk Sabah dan Sarawak di Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, hingga Filipina yang turut berdampak hingga ke wilayah Ibu Kota Manila.
Sebelumnya, pada Sabtu (5/9), Pemerintah Malaysia sempat memberlakukan status darurat kabut asap untuk seluruh wilayah Serian di negara bagian Sarawak yang berbatasan langsung dengan Indonesia, meski status darurat tersebut tidak berselang lama kemudian dicabut.
Di sisi lain, bantuan internasional turut mengalir. Pemerintah Jepang telah mengerahkan tiga unit helikopter untuk membantu jalannya operasi pemadaman karhutla di Indonesia pada rentang 12 hingga 19 September 2026. Sementara itu, Pemerintah Malaysia juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengerahkan bantuan serupa, namun masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Indonesia.
Dari aspek penegakan hukum domestik, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, pada Rabu (16/9), mengumumkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 26 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kasus karhutla.
Juli menjelaskan bahwa sanksi administratif tersebut dieksekusi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), yang juga dapat disertai kewajiban paksaan pemulihan lingkungan serta dilanjutkan ke ranah proses pidana apabila dalam investigasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang kuat.
(Ant/P-4)


















































