Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu, Heni Hamidah.(Dok. Antara)
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas Korea Selatan (Koresl) untuk menangani kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Madiun, Jawa Timur, yang dilaporkan meninggalkan rombongan wisata secara sepihak saat berkunjung ke negara tersebut.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa pihak KBRI Seoul telah menerima informasi mengenai keberadaan oknum WNI tersebut. Saat ini, langkah-langkah penanganan sedang dilakukan bersama pihak berwenang di Korea Selatan.
“KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,” ujar Heni di Jakarta, Kamis (23/7).
Dugaan Pelanggaran Keimigrasian
Heni menjelaskan bahwa WNI tersebut diduga kuat melanggar aturan keimigrasian setempat karena melakukan overstay. Kemlu sangat menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai menyalahgunakan fasilitas kemudahan kunjungan yang diberikan oleh pemerintah Korea Selatan.
Pihak kementerian menegaskan akan terus melakukan koordinasi guna mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. Kemlu juga mengingatkan bahwa fasilitas wisata grup ke Korea Selatan memiliki aturan ketat yang wajib dipatuhi.
Fasilitas wisata grup ke Korea Selatan hanya berlaku hingga Desember 2026 dengan durasi masa tinggal maksimal 15 hari. WNI diimbau untuk memahami dan mematuhi seluruh ketentuan imigrasi negara setempat.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mencuat setelah akun media sosial @sarjanabackpacker di platform Threads membagikan kisah seorang WNI berinisial F asal Madiun yang diduga kabur saat mengikuti perjalanan tur. Berdasarkan informasi yang beredar, F terakhir kali berpamitan untuk melihat sepatu di kawasan Myeongdong sebelum akhirnya hilang kontak.
Pihak agen perjalanan melaporkan tidak ada gelagat mencurigakan dari F pada hari kejadian. Namun, akibat insiden ini, agen perjalanan tersebut mengaku mengalami kerugian nama baik dan harus menanggung denda sebesar Rp125 juta.
Program Pembebasan Visa Sementara
Sebagai informasi, sejak Mei 2026, Korea Selatan memberlakukan program pembebasan visa sementara bagi wisatawan kelompok asal Indonesia. Program yang berlaku mulai 28 Mei hingga akhir Desember 2026 ini memungkinkan rombongan minimal tiga orang untuk berkunjung tanpa visa selama maksimal 15 hari.
Kemlu kembali mengimbau masyarakat agar menjaga integritas dan nama baik bangsa dengan tidak menyalahgunakan kebijakan kemudahan visa tersebut untuk kepentingan ilegal atau menetap melebihi izin yang diberikan. (Ant/H-3)


















































