Ilustrasi(magnific)
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh pekerja untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajiban mereka sebelum menjalin ikatan profesional. Salah satu langkah krusial yang ditekankan adalah mencermati seluruh isi perjanjian kerja sebelum membubuhkan tanda tangan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa pemahaman ini merupakan fondasi utama agar pekerja mengetahui ketentuan yang mendasari hubungan kerja dengan pemberi kerja.
"Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Minggu (13/9/2026).
Pentingnya Transparansi dalam Kontrak
MI/HO--Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Menurut Indah, ketelitian dalam membaca perjanjian kerja akan membantu pekerja memahami aturan main selama masa kerja berlangsung. Hal ini bertujuan agar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban berjalan selaras dengan kesepakatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa poin krusial yang wajib diperhatikan pekerja sebelum menandatangani kontrak meliputi:
| Kompensasi | Besaran upah dan tunjangan yang disepakati. |
| Waktu Kerja | Jam kerja operasional dan waktu istirahat. |
| Hak Cuti | Cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat. |
| Kesehatan & Keselamatan | Penyediaan lingkungan kerja aman (K3) oleh perusahaan. |
| Jaminan Sosial | Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. |
Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Selain aspek administratif, Kemnaker juga menyoroti pentingnya implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Indah mengingatkan bahwa hak dan kewajiban adalah dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan. Pekerja berhak mendapatkan pelindungan dan upah yang layak, namun di sisi lain wajib menjalankan tugas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani.
"Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang," tutur Indah menambahkan.
Dengan adanya pemahaman yang baik dari kedua belah pihak, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis. Hal ini memungkinkan pekerja menjalankan tugasnya secara optimal sesuai kesepakatan, sembari tetap mendapatkan pelindungan hak yang melekat dalam hubungan kerja mereka. (Z-1)


















































