Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK

4 days ago 2
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK Ilustrasi(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan regulasi terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu ketentuan yang disiapkan ialah pembatasan kepemilikan saham bursa efek maksimal 5% bagi satu pihak, sementara kepemilikan di atas batas tersebut tetap dimungkinkan dengan persetujuan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, batas kepemilikan tersebut berlaku secara langsung maupun tidak langsung. Pihak yang ingin memiliki saham di atas 5% harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

"OJK mengatur dan menetapkan batasan kepemilikan suatu pihak baik langsung ataupun tidak langsung paling banyak atau maksimum 5%," ujar Hasan dalam keterangan resmi, Rabu (16/9).

Ketentuan tersebut disusun dengan memperhatikan praktik demutualisasi yang berlaku di sejumlah bursa efek global, antara lain Korea Selatan, India, Singapura, dan Hong Kong.

Dalam praktik di sejumlah yurisdiksi tersebut, kepemilikan saham bursa di atas batas maksimum tetap dimungkinkan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari otoritas pengawas Bursa Efek.

Hasan menjelaskan pembatasan kepemilikan saham diperlukan untuk mencegah terjadinya dominasi atau konsentrasi kepemilikan pada satu pihak. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi independensi dan proses pengambilan keputusan bursa.

"Pembatasan kepemilikan saham Bursa Efek bertujuan untuk mencegah adanya suatu pihak yang mendominasi dan terkonsentrasinya kepemilikan Bursa Efek," kata Hasan.

Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru dan/atau penjualan saham yang telah dibeli kembali oleh Bursa Efek.

Pihak yang akan memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5% wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Kepemilikan di atas batas tersebut juga harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan Bursa Efek.

"Pihak yang memiliki saham bursa efek lebih dari 5% harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek," ujar Hasan.

RPOJK tersebut juga membuka peluang bagi Bursa Efek untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK.

Selain mengatur struktur kepemilikan, OJK menyiapkan ketentuan mengenai pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di dalam Bursa Efek.

Hasan mengatakan pemisahan tersebut dilakukan dengan mengatur anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan agar berbeda dengan anggota Direksi yang membawahkan fungsi bisnis maupun fungsi pengawasan.

"Bursa Efek wajib menetapkan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan yang dipisahkan dari anggota Direksi yang membawahkan fungsi bisnis dan fungsi pengawasan," kata Hasan.

Bursa Efek juga diwajibkan menerapkan infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional terkait penyekatan informasi atau information barrier. Ketentuan tersebut ditujukan untuk membatasi aliran data dari unit pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan kepada unit kerja bisnis.

Dari sisi keuangan, Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan tetap memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan untuk kebutuhan operasional serta pengembangan Bursa Efek.

"Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional dan pengembangan Bursa Efek," ujar Hasan.

RPOJK juga mewajibkan Bursa Efek membentuk dana cadangan dan melakukan penyisihan setiap tahun. Besaran penyisihan ditetapkan melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara rencana penyisihan dan penggunaan dana cadangan disampaikan kepada OJK melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).

Pengaturan tersebut juga mencakup kepemilikan Bursa Efek oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 8B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Hasan menegaskan masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham tidak akan mengubah posisi OJK sebagai regulator Bursa Efek. Selain itu, kepemilikan tersebut tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"OJK akan tetap menjadi regulator tunggal Bursa Efek yang bersifat independen," kata Hasan.

OJK menyatakan telah membahas dan meminta masukan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait RPOJK Demutualisasi Bursa Efek atau RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek. OJK juga telah mengundang Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPI Danantara, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, serta Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia dalam rapat dengar pendapat.

Saat ini, RPOJK tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. OJK masih menunggu penyelesaian proses harmonisasi sebelum aturan ditetapkan oleh Ketua OJK dan kemudian diundangkan. (E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |