ilustrasi(Antara)
Analis senior politik dan hukum, Boni Hargens, memberikan apresiasi tinggi terhadap respons cepat dan tindakan tegas Polri dalam mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan. Langkah kepolisian yang tidak hanya fokus pada pemadaman api tetapi juga penangkapan terduga pelaku dinilai sebagai bukti nyata komitmen institusional di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tindakan yang diambil Polri kali ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan mencerminkan komitmen institusional yang sejalan dengan prinsip-prinsip pokok yang telah dicanangkan oleh kepemimpinan Polri,” ujar Boni melalui keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).
Mantan Dewan Pengawas LKBN ANTARA tersebut menjelaskan bahwa penanganan kejahatan lingkungan yang berbasis data dan akuntabel memberikan dampak positif signifikan terhadap persepsi publik. Menurutnya, keberhasilan operasi ini menjadi poin krusial dalam memperkuat legitimasi institusi kepolisian di mata masyarakat luas.
Selain meningkatkan kepercayaan terhadap Polri, Boni memandang ketegasan ini turut memperkuat citra positif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini membuktikan bahwa kepemimpinan nasional hadir dan berani bertindak tanpa kompromi dalam menghadapi kejahatan lingkungan berskala besar.
"Penangkapan para pelaku pembakaran hutan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan serius dalam melindungi kekayaan alam Kalimantan dari eksploitasi dan perusakan yang mengancam keberlangsungan ekosistem," tegas Boni.
Kapolri Pastikan Penindakan Hukum Berjalan Cepat
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengonfirmasi bahwa jajarannya bergerak cepat mengamankan sejumlah nama yang diduga menjadi otak di balik aksi pembakaran hutan di wilayah Kalimantan.
Sigit menekankan bahwa penindakan hukum dilakukan secara terukur untuk menghentikan perusakan ekosistem lebih lanjut serta menjaga kualitas udara bagi masyarakat terdampak.
"Beberapa nama sudah kami amankan," ungkap Sigit pada Jumat (21/8), menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana ekologis tersebut. (E-3)


















































