Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) menggelar FGD penataan ruang laut di Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, Kamis (10/9/2026).(MI/Palce Amalo)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan penataan ruang laut di dua lokasi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), selama dua hari, Kamis (10/9) hingga Jumat (11/9).
Penataan dilakukan melalui focus group discussion (FGD), participatory mapping, dan survei lapangan untuk memastikan berbagai aktivitas pemanfaatan ruang laut dapat berjalan secara teratur dan tidak saling tumpang tindih. Kegiatan tersebut dilakukan di Kampung Lautra, Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, serta Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kecamatan Sulamu, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sektor kelautan dan perikanan. Kampung Lautra dan KNMP Sulamu dibangun KKP sebagai penggerak ekonomi di Kabupaten Kupang melalui peningkatan produktivitas, penguatan kelembagaan nelayan, dan pembukaan peluang usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Kampung Lautra dan KNMP Sulamu dibangun KKP sebagai penggerak ekonomi di Kabupaten Kupang melalui peningkatan produktivitas, penguatan kelembagaan nelayan, dan pembukaan peluang usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Ketua Tim Kerja Pemanfaatan Ruang Rinci Prioritas, Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen Penataan Ruang Laut, Rifka Nur Anisah, mengatakan penataan dilakukan untuk memastikan berbagai aktivitas pemanfaatan ruang laut tidak saling tumpang tindih dan tidak menimbulkan konflik.
Petakan Aktivitas Laut di Lifuleo
Lifuleo memiliki potensi perikanan budi daya rumput laut, perikanan tangkap, dan wisata bahari. Selain itu, terdapat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang juga memanfaatkan ruang laut di kawasan tersebut. Melalui participatory mapping, tim memetakan lokasi berbagai aktivitas tersebut, termasuk area budi daya rumput laut, perikanan tangkap, wisata, dan ruang yang dimanfaatkan untuk PLTU.
Penataan dilakukan melalui penyusunan Rencana Zonasi Rinci (RZR) yang mengatur pemanfaatan ruang laut secara lebih detail. RZR menentukan alokasi ruang dengan mendetailkan kegiatan yang boleh dilakukan, tidak boleh dilakukan, maupun diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Selain FGD dan participatory mapping, tim melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan data sosial ekonomi, ekosistem pesisir dan lingkungan, serta kondisi oseanografi perairan. Rifka menekankan kajian tersebut penting karena perairan Lifuleo berada dalam kawasan konservasi.
Kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan, tetapi kelestarian ekosistem pesisir dan laut harus dijaga. Penataan ruang laut juga dilakukan di KNMP Sulamu yang memiliki potensi perikanan budi daya rumput laut, perikanan tangkap, dan wisata bahari.
Dalam proses penataan, Ditjen PRL berkolaborasi dengan Ditjen Pengelolaan Kelautan, Ditjen Perikanan Budi Daya, Ditjen Perikanan Tangkap, BKSDA, BPK Kupang, BPRL Makassar, DKP Provinsi NTT, DKP Kabupaten Kupang, Yapeka, YKAN, PLTU IW NTT, pengelola KNMP Sulamu, penyuluh perikanan, Pokwasmas, akademisi, nelayan, pembudi daya, dan masyarakat.
Penataan diarahkan untuk mengintegrasikan ruang laut dan ruang darat secara harmonis sekaligus memberikan kepastian ruang bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan lingkungan.
Pembudi Daya Minta Akses Diperhatikan
Ketua Umum Pembudi Daya Rumah Laut Desa Lifuleo, Even Suy, mengatakan penataan ruang laut perlu memperhatikan akses pembudi daya serta kondisi alam di kawasan tersebut. Menurut Even, lokasi budi daya rumput laut harus ditempatkan di area yang aman, terutama dari perubahan kondisi laut akibat pasang-surut besar.
"Kalau air surut, lokasi budi daya bisa kekurangan air selama tiga sampai empat jam. Itu bisa berisiko terhadap rumput laut," kata Even.
Ia juga berharap adanya dukungan sarana berupa mesin atau alat transportasi berukuran kecil untuk memudahkan pembudi daya menuju lokasi budi daya. Menurut Even, akses menuju lokasi terkadang berhadapan dengan arah angin sehingga menyulitkan pembudi daya dalam menjalankan aktivitas.
Penataan lokasi budi daya juga perlu memperhatikan kawasan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya agar tidak saling mengganggu. Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Mohammad Saleh Goro, mengatakan penataan ruang laut penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya pembudi daya rumput laut. Masyarakat yang memanfaatkan ruang laut untuk budi daya, kata Saleh, perlu mengikuti regulasi dan memiliki izin KKPRL.
Saleh mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat terkait pemanfaatan ruang laut di wilayah tersebut. Hasil pembahasan dan pemetaan selanjutnya akan dibawa ke pusat untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan.
Pemdes Dukung Penataan Kepala Desa Lifuleo, Swingli Say, menyambut baik penataan ruang laut tersebut. Ia berharap proses itu memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan wilayah pesisir dan laut untuk kegiatan ekonomi. Menurut Swingli, pembudi daya rumput laut membutuhkan kepastian mengenai ruang yang dapat dimanfaatkan agar aktivitas mereka memiliki dasar hukum dan mendapat perlindungan pemerintah.
"Harapan dari masyarakat, hubungan baik ini ke depannya mungkin lebih bagus lagi. Kita benahi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan keinginan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Kupang Barat, Selly Ngadas, berharap penataan ruang laut tersebut memberikan manfaat bagi nelayan dan kelompok pembudi daya rumput laut di Lifuleo.
"Supaya ada manfaatnya untuk kita sebagai petani, nelayan, budidaya rumput laut yang ada di wilayah Lifuleo," kata Selly. (PO/E-4)


















































