Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Pengerahan TNI dalam Demo 27 Agustus 2026

3 weeks ago 6
Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Pengerahan TNI dalam Demo 27 Agustus 2026 Demontrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8). Salah satu agenda aksi yakni menuntut DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset(MI/Agus Mulyawan)

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mempertanyakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta. 

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, menegaskan publik berhak mengetahui dasar hukum, jumlah personel, asal satuan, durasi perbantuan, tugas operasional, rantai komando, hingga pihak yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran.

"Jika permintaan datang dari Polri, kepolisian harus menjelaskan mengapa demonstrasi sipil membutuhkan keterlibatan militer," kata Ardi melalui keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Ardi menegaskan bahwa UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 memisahkan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai penjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Menurutnya, meski UU TNI membuka ruang perbantuan kepada Polri, pelibatan TNI perlu batasan tugas dan komando yang jelas.

"Demonstran bukan kombatan, kritik bukan ancaman militer, dan jalan raya bukan medan perang," ujar Ardi. 

Selain pengerahan TNI, Ardi menyebut penggunaan istilah preventive strike serta penangkapan preventif dinilai bertentangan dengan standar internasional seperti ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dan General Comment No. 37 PBB, yang melarang penggunaan militer untuk penanganan unjuk rasa damai.

"Reformasi sektor keamanan menuntut Polri menjadi institusi sipil yang profesional dan akuntabel. Polri harus mampu mengelola demonstrasi tanpa intimidasi, kriminalisasi, atau kekerasan berlebihan," pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |