Ilustrasi KRI(ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/sgd)
ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mendukung rencana pemerintahmenjual Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364 milik TNI Angkatan Laut (TNI AL). Soleh menilai, itu penting untuk peremajaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) agar pertahanan negara tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan strategis.
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua dan biaya pemeliharaannya sangat tinggi, saya mendukung untuk dilakukan penghapusan atau penjualan. Ini bagian dari peremajaan alutsista TNI,” ujar Soleh, Jumat (21/8/2026).
Soleh menekankan bahwa alutsista yang sudah berusia uzur tidak boleh dipaksakan untuk beroperasi. Selain beban biaya pemeliharaan yang tidak lagi sebanding dengan performa operasionalnya, penggunaan alutsista tua berisiko tinggi terhadap keselamatan para prajurit di lapangan.
“Alutsista yang sudah uzur memang tidak bisa dipaksakan untuk terus digunakan. Jangan sampai dipaksakan kemudian membahayakan jiwa prajurit,” tegasnya.
Soleh mengingatkan pemerintah agar proses penjualan alutsista lama diimbangi dengan kepastian hadirnya pengganti yang lebih modern dan memiliki daya tempur serta operasional yang lebih kuat. Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan, penguatan armada laut TNI AL dinilai harus selalu menjadi prioritas utama.
“Yang paling penting bukan sekadar menjual alutsista lama, tetapi bagaimana hasilnya kemudian mendukung program peremajaan. Jangan sampai alutsista lama dilepas, tetapi penggantinya tidak disiapkan,” kata Soleh.
Ia berharap modernisasi pertahanan laut dapat berjalan secara terstruktur sehingga prajurit TNI AL dibekali alutsista yang layak, modern, dan aman dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengusulkan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara yang diproduksi pada era 1980-an tersebut karena tingginya biaya perawatan dan faktor usia kapal.
Rencana penjualan ini tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 dari Presiden Prabowo Subianto yang telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/8/2026). (H-4)


















































